Wacana Pansus Haji Tuai Pro-Kontra Sesama DPR

Ilustrasi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Foto: Dok. Parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta - Penyelenggaraan haji tahun 2024 mendapat sorotan khusus dari masyarakat.

Banyak yang masih merasa tidak puas, termasuk DPR, dengan kinerja Kementerian Agama (Kemenag) dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji.

Oleh karena itu, Tim Pengawas Haji DPR sedang merumuskan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Wacana ini mencuat setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2024.

Timwas DPR menegaskan, pembentukan Pansus Haji semata-mata untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji menjadi lebih komprehensif dan terintegrasi.

Muhaimin Iskandar, Ketua Tim Pengawas Haji DPR, termasuk di antara mereka yang mengusulkan pembentukan Pansus Haji.

Menurutnya, hampir semua masalah yang teridentifikasi merupakan pengulangan dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk masalah transportasi, katering, dan tenda untuk jemaah.

"Untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama, temuan-temuan dari Tim Pengawas Haji DPR harus ditindaklanjuti melalui Pansus," ujar Muhaimin, Kamis (20/6/2024).

Dia berharap agar Pansus Haji dapat segera terbentuk dan tidak terhenti di tengah jalan, mengingat pentingnya Pansus ini untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan haji di masa depan.

Senada dengan itu, Ketua DPR, Puan Maharani, juga menyatakan kesiapannya untuk membentuk Pansus guna mengevaluasi pelaksanaan Ibadah Haji 2024 pada Senin (17/6/2024).

Luluk Nur Hamidah, anggota Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji Tahun 2024, ikut mendukung langkah DPR dalam membentuk Pansus tersebut.

Sebelumnya, Wisnu Wijaya, seorang anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, telah menyoroti bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dia beralasan, pada rapat Panja mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M pada tanggal 27 November 2023, bersama Menteri Agama, telah disepakati terkait kuota haji.

Kuota haji Indonesia berdasarkan rapat tersebut, jelasnya, untuk tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji plus.

Namun, lanjutnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak mengubah kuota haji reguler menjadi 213.320 orang dan kuota haji khusus menjadi 27.680 orang.

Wisnu menolak keputusan ini karena mengurangi kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang untuk dialihkan kepada jemaah haji khusus, yang menurutnya melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Pasal 64 Ayat (2).

Dia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8 persen dari total kuota haji Indonesia, yang berarti seharusnya tidak lebih dari 19.280 orang untuk total kuota haji 241.000 orang.

Beda Pendapat

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menolak pembentukan panitia khusus untuk membahas persoalan haji tersebut.

Dia beralasan bahwa masalah tersebut sebaiknya diselesaikan saja melalui rapat kerja (raker) atau panitia kerja (panja) di DPR.

"Saya menentang pansus, cukup dengan raker atau panja," ujar Yandri di Jakarta Selatan, Rabu (27/6/2024).

Evaluasi menurut dia, sebaiknya dilakukan setelah pelaksanaan haji selesai, mengingat tidak pantas jika masalah haji dibahas saat jemaah masih berada di Arab Saudi.

Dia mengajak anggota dewan untuk menghormati para petugas haji yang melayani jemaah dengan penuh dedikasi.

Apalagi, kata dia, anggaran haji saat ini masih berjalan dan belum dapat dievaluasi secara konkret. Karena itu, evaluasi dapat dimulai setelah kepulangan kloter haji terakhir pada 23 Juli mendatang.

Yandri menilai bahwa pelaksanaan haji tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya dengan penurunan signifikan angka kematian dan jemaah yang sakit.

Berbagai keluhan menurutnya, masalah biasa dan selalu muncul setiap tahun seperti kondisi tenda, luas tempat tidur, dan jenis kasur di Mina.

Selain itu, Yandri mengusulkan konsep tanazul, di mana sebagian jemaah haji tidak perlu menginap di Mina dan dapat kembali ke kota terdekat.

Usulan ini mengarah pada persentase 30-40 persen jemaah yang dapat mengambil opsi ini.

Yandri mengungkapkan bahwa Komisi VIII akan menggelar rapat dengan Kementerian Agama untuk membahas permasalahan ini, dengan evaluasi yang dapat dimulai 60 hari setelah haji berakhir.

Hal ini, ungkapnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS