Wakaf Adalah: Pengertian, Rukun, Dasar Hukum, Jenis dan Hikmahnya

Wakaf Adalah (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA – Wakaf adalah salah satu konsep dalam agama Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat muslim. Secara sederhana, konsep ini diartikan sebagai sumbangan yang diberikan oleh individu atau lembaga untuk kepentingan umat.

Wakaf bukan hanya sekadar memberikan bantuan dalam bentuk materi, tetapi juga melibatkan pengabdian diri dan niat yang tulus untuk memperoleh ridha Allah SWT.

Konsep wakaf juga memperlihatkan kepedulian terhadap keberlanjutan dan kelangsungan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat, bahkan setelah pelakunya tiada.

Menurut Mazhab Syafi'i, wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang dan barang tersebut hilang kepemilikannya dari waqif, serta dimanfaatkannya pada sesuatu yang dibolehkan.

Ketika memberikan wakaf, pihak donatur tidak diperbolehkan mensyaratkan bunga atau imbalan di dalamnya.

Nah, untuk memahami lebih mendalam apa itu wakaf, serta manfaatnya bagi kehidupan kita. Berikut ini Parboaboa akan menjelasakan secara lebih mendalam. Simak penjelasannya di bawah ini, ya.

Pengertian Wakaf

wakaf adalah

Pengertian wakaf (Foto: Parboaboa/Ratni)

Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu "Waqf". Arti wakaf menurut bahasa adalah menahan diri. Sementara menurut Fiqh Islam, wakaf adalah hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati oleh masyarakat.

Arti wakaf secara harfiah adalah pemberian suatu harta milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut. Sama halnya seperti bersedekah, wakaf bertujuan untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya. 

Rukun Wakaf

rukun wakaf

Rukun wakaf (Foto: Parboaboa/Ratni)

Wakaf harus dilaksanakan berdasarkan rukunnya. Jika tidak memenuhi rukun yang sudah ditetapkan, maka pemberian harta yang diwakafkan tidak akan dianggap sah. 

Berikut ini rukun wakaf adalah sebagai berikut :

  • Terdapat orang yang berwakaf atau disebut dengan waqif.
  • Terdapat harta benda yang akan diwakafkan atau mauquf.
  • Terdapat orang yang akan menerima manfaat dari harta benda yang diwakafkan atau mauquf’alaih.
  • Terucapnya ikrar atau lafadz (shighat) ketika ibadah wakaf dilakukan.

Dasar Hukum Wakaf

dasar hukum wakaf

Dasar hukum wakaf (Foto: Parboaboa/Ratni)

Dasar hukum wakaf adalah tercantum dalam Al-Quran sebagai sumber hukum Islam dan beberapa hadist.

Wakaf sendiri termasuk infak yang dilakukan di jalan Allah. Oleh karena itu, dalil atau hukum tentangnya juga diatur berdasarkan ayat Al-Quran.

Beberapa hukum wakaf adalah terdapat dalam Al-Quran surat Al-Imran ayat 92 dan surat Al-Baqarah ayat 261. Selain itu, terdapat juga hadist yang digunakan sebagai dasar hukum, seperti hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Syarat Wakaf

syarat wakaf

Syarat wakaf (Foto: Parboaboa/Ratni)

Ketika seseorang akan memberikan wakaf, tentunya terlbih dahuu harus mengerti dan memahami apa saja yang menjadi syarat wakaf.

Berikut syarat wakaf adalah sebagai berikut:

1. Syarat-syarat Orang yang Berwakaf (Al-Waqif):

  • Memiliki secara penuh harta tersebut, artinya dia bebas untuk mewakafkan harta tersebut kepada siapa pun yang diinginkannya.
  • Berakal. Tidak sah wakaf dari orang yang bodoh, gila, atau sedang mabuk.
  • Berusia balig dan mampu bertransaksi.
  • Mampu bertindak secara hukum (rasyid).

2. Syarat-syarat Harta yang Diwakafkan (Al-Mauquf):

  • Harta yang diwakafkan harus memiliki nilai yang berharga.
  • Harta yang diwakafkan harus diketahui dan memiliki identitas yang jelas. Jika jumlah harta tersebut tidak diketahui (majhul), maka pemindahan kepemilikan tidak sah.
  • Harta yang diwakafkan harus sepenuhnya dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Tidak boleh mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan atau digadaikan kepada pihak lain.
  • Harta tersebut harus berdiri sendiri dan tidak melekat pada harta lain (mufarrazan) atau dikenal juga sebagai (ghaira shai').

Jenis benda yang dapat diwakafkan terbagi menjadi tiga macam:

  • Wakaf benda tak bergerak (diam), seperti tanah, rumah, toko, dan sejenisnya. Para ulama telah sepakat mengenai keabsahan wakaf jenis ini.
  • Wakaf benda bergerak (dapat dipindah), seperti mobil, hewan, dan sejenisnya. Dalil yang menunjukkan keabsahan wakaf jenis ini adalah hadis:

"Khalid telah mewakafkan baju besinya dan pedang (atau kuda)-nya di jalan Allah Ta'ala." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

  • Wakaf dalam bentuk uang.

3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih):

  • Penerima harus ditentukan secara spesifik (mu'ayyan), yaitu jelas siapa yang akan menerima wakaf tersebut, apakah satu orang, dua orang, atau kelompok yang semuanya telah ditentukan dan tidak boleh diubah.
  • Persyaratan bagi penerima wakaf tertentu (al-mauquf mu'ayyan) adalah bahwa mereka harus memiliki hak kepemilikan atas harta tersebut (ahlan lit-tamlik). Oleh karena itu, orang Muslim, merdeka, dan kafir zimmi yang memenuhi syarat tersebut dapat menerima wakaf. Namun, orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak dapat menerima wakaf.
  • Penerima tidak ditentukan secara spesifik (ghaira mu'ayyan), yang berarti tujuan wakaf tersebut tidak ditentukan secara terperinci, tetapi bersifat global. Misalnya, seseorang mewakafkan untuk kesejahteraan umat Islam, orang miskin, tempat ibadah, dan sebagainya.

4.Syarat-syarat Shigah (lafaz ikrar wakaf)

a. Lafaz ikrar harus berisi kata-kata yang menunjukkan kekalnya wakaf (ta’bid). Tidak sah kalau ucapan wakaf dibatasi dengan waktu tertentu.

b. Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.

c. Ucapan itu bersifat pasti dan jelas (sharih) yang berarti wakaf dan tidak mengandung makna lain.

d. Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

Jenis Wakaf

Wakaf dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan faktor tertentu. Berikut ini adalah jenis-jenis wakaf adalah sebagai berikut:

1. Wakaf Berdasarkan Peruntukan Harta yang Diberikan

Terdapat dua jenis wakaf berdasarkan peruntukan harta yang diberikan, yaitu sebagai berikut:

  • Wakaf Ahli 

Wakaf Ahli adalah jenis wakaf yang diperuntukkan untuk kepentingan dan jaminan sosial di dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri. Jenis wakaf ini didasarkan pada hubungan darah antara anggota keluarga.

Jenis wakaf ini masih ada di Indonesia hingga saat ini dan diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2006 pasal 30. Namun, di beberapa negara seperti Lebanon, Mesir, Libya, Irak, Syria, dan Turki, jenis wakaf ini sudah dihapuskan.

  • Wakaf Khairi

Wakaf Khairi adalah jenis wakaf yang diperuntukkan untuk kepentingan keagamaan atau kemasyarakatan demi kebajikan umum atau kepentingan masyarakat luas. Contohnya adalah pemberian tanah, bangunan, dan sejenisnya.

Jenis wakaf ini diberikan kepada masyarakat luas atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan pemberi wakaf.

2. Wakaf Berdasarkan jenis harta yang diberikan

Wakaf dapat dibedakan menjadi beberapa golongan, yaitu sebagai berikut:

  • Golongan I

Benda yang tidak dapat bergerak atau sulit dipindahkan, seperti tanah, bangunan, pondok pesantren, masjid, dan benda tidak bergerak lainnya.

  • Golongan II

Benda bergerak selain uang, seperti benda yang dapat dipindahkan, dihabiskan, atau tidak dapat dihabiskan, air, bahan bakar minyak, surat berharga, peralatan tertentu, dan sebagainya.

  • Golongan III

Benda bergerak berupa uang, baik tunai maupun non tunai.

3. Wakaf Berdasarkan waktu diberikannya

  • Muabbad: Wakaf yang diberikan untuk selamanya, seperti fasilitas umum, masjid, mushola, dan sejenisnya.
  • Mu’aqqot: Wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dan bersifat konsumtif, contohnya bantuan uang konsumsi atau pasokan makanan.

4. Wakaf berdasarkan penggunaan harta

  • Wakaf Ubasyir atau dzati

Wakaf yang dapat menghasilkan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, masjid, pondok pesantren, kendaraan, madrasah, dan sejenisnya.

  • Wakaf Mistitsmary

Wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam proses produksi barang atau pelayanan yang diizinkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hasilnya nanti akan diwakafkan sesuai dengan keinginan pem

Hikmah Wakaf

Wakaf tidak hanya bermanfaat bagi kaum dhuafa atau anak yatim saja, melainkan juga akan dirasakan oleh orang-orang yang memberinya, mengelola dan menerima wakaf tersebut. 

Berikut hikmah wakaf adalah sebagai berikut:

  1. Menyadari Bahwa Harta di Dunia Tidak Abadi. 
  2. Mendapat Pahala dan Sebagai Amal Jariyah.
  3. Mempererat Tali Persaudaraan dengan Orang Lain.
  4. Membangun Jiwa Kepedulian dan Jiwa Sosial Tinggi.
  5. Membantu Pembangunan Lingkungan Sekitar.
  6. Mendorong Kesejahteraan Umat.
  7. Mendukung Sarana Ibadah dan Aktifitas Sosial.

Demikianlah penjelasan tentang wakaf adalah, beserta rukun dan syaratnya. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.

Editor: Sari
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS