PARBOABOA, Jakarta - David Yulianto (32) menjadi akhirnya menjadi tersangka usai aksi kekerasan yang ia lakukan terhadap sopir daring di jalan tol di sekitar kawasan Tomang, Jakarta Barat.
"Dalam kasus ini kami menyampaikan hasil dari perkembangan proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Selain penganiayaan, pelaku juga sempat menodongkan senjata replika atau airsoft gun kepada korban.
Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan juga ditemukan pelaku menggunakan plat dinas Polri palsu bernomor 10011-VII.
Yudo menyatakan David merupakan seorang karyawan swasta. Sementara di KTPnya, ia tertulis sebagai pelajar/mahasiswa dengan alamat di Jalan Arko Raya Nomor 6 RT 02 RW 07, Bojongsari, Kora Depok, Jawa Barat.
"Berdasarkan laporan Polda metro Jaya Jum'at 5 Mei sekitar pukul 1 dengan pelapor berinisial H menyampaikan adanya pelaku yang melakukan penganiayaan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Yudo, tersangka David dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 352 Junto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman penjara selama-lamanya 20 tahun,” tambahnya.