Jelang Nataru, Warga Dilarang Mengadakan Pesta Kembang Api

ilusrasi (sutsaiy/Shutterstock)

PARBOABOA, Aceh – Hari Raya Natal dan Tahun Baru (nataru) sudah semakin dekat. Namun sayangnya, Pemkot (Pemerintah Kota) Banda Aceh melarang warganya untuk merayakan nataru. Apalagi dengan cara berlebihan seperti pesta kembang api dan mercon.

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Forkopimda Banda Aceh, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan ketua antar umat beragama setempat.

"Kita dari Forkopimda mengeluarkan imbauan agar semua pihak tidak merayakan tahun baru dan natal itu berlebihan dan hura-hura, bakar mercon, pesta kembang api, ini tidak dibolehkan karena tidak sesuai dengan adat istiadat kita," kata Aminullah kepada wartawan, Selasa (21/12).

Dalam rapat tersebut, semua warga juga diimbau untuk tetap memprioritaskan sikap toleransi kepada warga yang merayakan natal di wilayah yang dikenal dengan sebutan Serambi Makkah. Apalagi sejauh ini tidak pernah ada gangguan apapun kepada umat nonmuslim yang merayakan natal.

"Kita sepakat bahwa dalam menghadapi tahun baru dan hari natal, kita saling menghormati. Sama-sama kita mengawal bersama, agar kerukunan ini kita jaga bersama," ujar Aminullah.

Maka dari itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan cara patroli dengan melibatkan satpoll PP, TNI-Polri untuk mencegah warga yang merayakan pergantian tahun.

Sementara itu, warung kopi dan kafe hanya boleh beroperasi hingga pukul 23:00 WIB sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Walikota untuk mengantisipasi kerumunan dan menghindari penularan covid.

"Kafe boleh buka sampai jam 23.00 WIB. Itu sudah kewajiban, tanpa tahun baru pun itu sudah kewajiban karena kita masih COVID-19. Kalau buka di atas jam itu, dia sudah kena Inmendagri dan instruksi wali kota," jelas Aminullah.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS