Bawa Narkotika, 2 Warga Malaysia Dibekuk di Bandara Kualanamu

dua warga negara Malaysia yang kedapatan membawa narkotika di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Foto: tvonenews.com)

PARBOABOA, Deliserdang – Dua warga negara Malaysia berinisial ENI (36) dan MN (38) dibekuk oleh Bea Cukai saat melintas di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Rabu, (24/8).

Penangkapan itu terjadi lantaran keduanya kedapatan membawa narkotika saat turun dari pesawat yang mereka tumpangi dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Bea Cukai Bandara Kualanamu, Elfi Haris menyebutkan bahwa dua warga negara Malaysia tersebut ditangkap setelah petugas bandara melakukan pengecekan dan analisis terhadap profil keduanya.

Selain itu, petugas juga mencurigai barang bawaan yang dibawa oleh keduanya saat melewati mesin x-ray. Terlihat, kedua pria asal Malaysia tersebut membawa satu koper berisi barang yang mencurigakan, yakni barang pribadi wanita.

Dengan kecurigaan tersebut, petugas bandara langsung melakukan wawancara singkat terhadap keduanya. Hasil wawancara singkat yang dilakukan, semakin menguatkan dugaan petugas akan kemungkinan keduanya meneyelundupkan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).

Petugas pun melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan dua warga Malaysia tersebut. Alhasil, petugas menemukan narkoba di dalam kantong plastik yang diselipakan dibarang pribadi milik MN dan ENI.

"Dari keduanya kita sita barang bukti berupa 7 gram butiran kristal diduga Metamphetamine, 1 gram butiran halus diduga Ketamine, 5 butir obat-obatan diduga happy five dan 15 butir pil mengandung Methamphetamine," kata Elfi saat memaparkan pengungkapan kasus itu, Rabu (31/8).

Setelah mendapatkan barang bukti, keduanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra, Lubuk Pakam, Deliserdang, untuk menjalani pemeriksaan rontgen. Hasilnya, tidak ditemukan benda mencurigakan lain di tubuh kedua pelaku.

"Selanjutnya barang bukti dan kedua penumpang warga Malaysia diserahkan kepada pihak BNNP Sumut untuk tindak lanjut pemeriksaan," ujarnya.

Elfi mengungkapkan bahwa pihak Bea Cukai juga sebelumnya sempat menggagalkan pengiriman barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) berupa narkotika golongan I jenis Methampetamin (sabu) berbentuk butiran kristal sebanyak 1062 gram pada Kamis, (16/06) lalu.

Ia menjelaskan, penyelundupan tersebut dilakukan dengan cara dibungkus dalam kemasan makanan ringan dari Medan yang akan dikirimkan ke Jakarta Barat.

"Terkait barang bukti kiriman 1062 gram sabu juga sudah diserahkan kepada pihak BNNP Sumut untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS