PARBOABOA, Mandailing Natal – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisal ABB (42) diringkus pihak Kantor Imigrasi TP II Sibolga, lantaran diduga tidak memiliki dokumen yang sah terkait izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang Mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan imgirasi Bandara Polonia, Medan. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut).
"Petugas menemukan bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal," katanya melansir dari Antara, Rabu (16/11/2022).
Ia menjelaskan, ABB tiba di Indonesia sejak 21 Maret 2012 lalu dengan menggunakan visa bebas kunjungan. ABB lalu menikah dengan seorang wanita asal Madina.
"ABB telah 10 tahun menetap di Indonesia. Ia bekerja sebagai buruh untuk menghidupi keluarganya," ujarnya.
"Seharusnya ABB tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” tambahnya
Akibat hal itu, ABB diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Dikatakan Saroha, berkas perkara ABB telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga pada 7 November 2022. Nantinya, pada 15 November 2022 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.
"Kita tunggu aja nantinya proses hukum yang berjalan," katanya.