10 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, Diduga Terima Suap Senilai Rp14,5 M

Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan dan di lakukan pemeriksaan secara intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan. (Foto tangkapan layar YouTube KPK RI)

PARBOABOA, Jakarta - Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022..

Para tersangka ini sebelumnya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) di sejumlah lokasi.

Dalam konfernsi pers yang digelar Kamis (13/4/2023) dini hari, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, tindak pidana korupsi dan suap yang melibatkan kesepuluh pelaku terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Kemudian proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Lalu di proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Johanis menyebut, Para tersangka diduga melakukan pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Mereka kemudian menerima suap sekitar i 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Johanis memastikan kesepuluh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK, untuk mempermudah penyelidikan kasus ini.

Adapun kesepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), sebagai pemberi suap.

Sementara enam tersangka lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan penerima suap, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN).

Kemudian PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS