19 Juta NIK Resmi Terdaftar jadi NPWP

NIK Resmi Terdaftar jadi NPWP (Foto: Parboaboa/Lamsari)

PARBOABOA, Pematangsiantar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkue) telah meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kebijakan ini akan memberikan kemudahan untuk masyarakat. Bagi mereka yang ingin mendaftar pajak, tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," ungkap Suryo, Selasa (19/7).

Suryo menuturkan, saat ini sudah 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti belasan juta orang sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

“Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa. Minimal 19 juta wajib pajak ini dapat melakukan transaksi dengan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan akan melakukan penambahan bertahap," ujarnya.

Ia mengungkapkan, selama proses pemadanan data berlangsung, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi penggunaan NPWP lama untuk transaksi pajak.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Disdukcapil untuk mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

“Data WP tetap rahasia, jadi bukan berarti dengan perpaduan system (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” katanya.

Neilmadrin menegaskan, semua data wajib pajak dilindungi oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Karena kami terkait dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” tutupnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, juga memasukkan NIK-nya ke dalam layanan perpajakan di situs DJP Online.

"Jadi, pelayanan pajak makin mudah, tidak lagi perlu hadir ke kantor pajak dan (prosesnya) bisa dilakukan seluruhnya secara elektronik," ungkap Sri.

Sebagai informasi, NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai tahun depan. Hal ini berarti KTP memiliki fungsi sebagai NPWP pada tahun 2023.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS