PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan pengedaran narkoba jenis sabu sindikat jaringan Internasional Jerman-Indonesia di Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan.
"Kita mengamankan dua tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Jayadi dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Jayadi mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya kiriman narkoba jenis sabu dari Jerman yang dibungkus dalam paket keramik.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHD di trotoar depan Kantor Pos Pasar Baru, yang hendak mengambil kiriman paket berisi keramik.
Namun di sela-sela keramik tersebut ditemukan 4 kg bubuk putih yang diduga narkoba jenis sabu.
Usai ditangkap, MHD mengaku bahwa dirinya diperintah oleh WNA asal Iran berinisial S untuk mengantar paket ke rekannya berinisial AK ke Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, polisi kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan, lalu tim mengamankan AK dan juga menemukan narcotics kitchen lab sabu atau laboratorium dapur narkotika.
"AK ini yang berperan sebagai koki dalam tanda kutip, yang memasak bahan baku ini, menjadi bahan setengah jadi, kemudian jadi bahan yang siap diedarkan. Jadi itu dua peran tersangka," ucap dia.
Diketahui, dalam pengungkapan ini penyidik mengamankan 9,3 kilogram barang bukti sabu, yaitu 5,3 kg dari tersangka AK dan 4 kg sabu bubuk dari tersangka MHD.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit ponsel dan paspor dari tersangka MHD. Kemudian, dua ponsel dan alat produksi sabu dari tersangka AK.
Penyidik juga masih mendalami kasus ini dan menetapkan S sebagai buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan pasal subsider ialah Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.