26 Titik Ganjil Genap DKI Jakarta untuk Pelat Ganjil per 1 September

Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta Hari ini (Foto: Warta Kota)

PARBOABOA, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta Kamis (1/9) akan berlaku di 26 titik. Untuk hari ini, kendaraan dengan plat ganjil bebas melintas untuk seluruh kawasan yang menerapkan aturan ini. Sedangkan pemilik kendaraan dengan plat genap harus membatasi mobilitas.

Aturan yang diterapkan untuk menekan laju kendaraan di ibu kota ini berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan sore hari dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Sesuai ketentuan, Ganjil genap DKI Jakarta berlaku setiap hari Senin sampai Jumat. Sedangkan untuk akhir pekan dan libur tanggal merah, aturan ini ditiadakan.

Untuk pelangaran aturan ganjil genap ini, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini 26 titik penerapan ganjil genap Jakarta per 1 September:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

Pastikan untuk memastikan plat nomor kendaraan Anda sebelum beraktivitas pagi ini.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS