PARBOABOA, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin memastikan pemerintah harus terus mengevaluasi pelaksanaan pemerintah terkait wewenang dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang pada empat daerah otonom baru (DOB) di Papua.
Adapun empat DOB tersebut yaitu, Papua tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, ketiga DOB itu sudah disahkan undang-undangnya sebagai daerah pemekaran dari provinsi Papua. Namun, undang-undang Papua Barat Daya belum disahkan sebagai pemekaran dari daerah Papua Barat.
"Akibat dari munculnya DOB-DOB ini tentu sudah kita petakan dan kita nanti juga akan terus evaluasi seperti apa," kata Ma'ruf kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Manuhua, Biak, Papua, Jumat (02/12/2022).
Ma’ruf mengatakan, keempat DOB ini pemerintah masih melakukan persiapan mulai dari perangkat komputer, perkantoran, dan kepegawaianya yang akan menjalankan tugasnya masing-masing.
"Dan tiga DOB ini, empat dengan Papua Barat Daya itu sedang menyiapkan perangkatnya, perkantoran, kemudian juga kepegawaian, tapi penjabat gubernur sudah bertemu dengan saya, sudah kita arahkan di kantor saya di Merdeka Selatan dan sudah ada sekarang sekda-sekda dari masing-masing untuk menjalankan tugasnya," kata Ma’ruf.
Saat ini, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah DOB itu pun sedang menyusun rencana induk percepatan pembangunan di Papua.
Seperti masalah kemarin tentang beasiswa, kata Ma’ruf, beasiswa itu selama ini dibiayai oleh pemerintah pusat, nanti kita akan bagi masing-masing tanggung jawabnya, begitu juga pelayanan kesehatan.
Seperti diketahui, di Papua bagian pedalaman masih banyak warga yang belum mendapatkan kesejahteraan. Termasuk masalah infrastruktur yang merupakan fasilitas baik dari segi fisik maupun non fisik yang dibangun oleh pihak pemerintah.
Sebagai contoh, jalan yang tidak bisa dijangkau, tidak ada aliran listrik, sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, pemerintah membentuk DOB yang bertujuan untuk menumbuhkan semangat daerah-daerah membangun inisiatif daerah dalam membangun.