PARBOABOA,Jakarta – Sekarang tengah ribut soal seleb tiktok yang adakan acara ulang tahun saat PPKM berlangsung. Akhirnya, seleb TikTok bernama Juyy Putri diberi sanksi oleh Satpol PP Kota Bekasi.
Dia dan event organizer (EO) yang menyelenggarakan acara
itu akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Kamis (29/7)
mendatang lantaran diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona
(Covid-19).
"Untuk EO dan Selebgramnya hari ini kami berikan
panggilan untuk mengikuti sidang hari Kamis lusa," kata Kasatpol PP Kota
Bekasi, Abi kepada wartawan, Selasa (27/7).
"Sidang tipiring, untuk Yustisi di Bekasi Utara dan
vicon (video conference)dengan PN (Pengadilan Negeri). Pelanggarannya
Prokes," tambah dia.
Abi menjelaskan, pihak Satpol PP juga telah menegur dan
memberikan peringatan kepada hotel Aston yang menjadi lokasi kegiatan pesta
ulang tahun tersebut.
Penyidik kepolisian nantinya juga akan terlibat untuk menelusuri
terkait kemungkinan dugaan pidana dalam perkara tersebut.
"Terkait dengan EO dan selebgramnya, akan diproses
oleh Kasat Reskrim untuk proses pidananya," jelasnya.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti kapan pesta ulang
tahun tersebut terselenggara. Belum diketahui pula jumlah tamu undangan yang
mengikuti kegiatan itu.
Dalam video yang beredar di TikTok, terlihat Juyy menggelar
pesta ulang tahun ke-18 di sebuah ballroom hotel yang ada di kawasan Bekasi,
Jawa Barat. Beberapa momen yang tertangkap kamera memperlihatkan ada puluhan
orang yang mengikuti pesta ulang tahun tersebut.
Peristiwa itu kemudian viral dan membuat netizen meradang.
Juyy dikritik lantaran tetap menggelar acara selama masa PPKM.
Belum lagi, dalam beberapa video yang beredar juga terlihat
peserta kegiatan tersebut mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai
masker ataupun tak menjaga jarak.
Juyy kemudian membuat sebuah video permintaan maaf terkait dengan kegiatan tersebut.
Sumber: CNN Indonesia