Alasan Polisi Tak Tahan 2 Tersangka Insiden Berdendang Bergoyang

Ilustrasi Festival musik Berdendang Bergoyang. (Foto: Tokopedia.com)

PARBOABOA, Jakarta – Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial HA dan DP atas insiden Festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Namun sampai saat ini, meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan oleh polisi. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, penahanan bisa saja dilakukan, tetapi keputusan itu tergantung pertimbangan dari penyidik.

"Ini kan berdasarkan pertimbangan penyidik sekiranya penyidik menilai bahwa harus ditahan ya harus dilakukan. Jadi itu sepenuhnya menjadi ranah penyidikan," kata Komarudin.

Pasalnya, menurut Komarudin, selama ini keduanya bersikap kooperatif dengan tidak terindikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, HA dan DP ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

"Tentunya harus dilihat dari sisi hukum itu sendiri perlu atau tidaknya dilakukan penahanan sementara dalam aturan itu yang dapat ditahan ancaman hukuman 5 tahun ke atas," ucap Komarudin.

"Walaupun tidak menutup juga sekiranya dipandang yang bersangkutan tidak kooperatif, sulit, seperti dimungkinkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ya bisa saja dilakukan penahanan," tambahnya.

Seperti yang diketahui, HA dan DP disangkakan dengan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku ancaman hukumannya memang di bawah 5 tahun. Pasal 360 KUHP ayat 2 itu ancaman hukumannya 6 sampai 9 bulan, sementara pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 itu ancaman 1 tahun dan denda Rp. 100 juta rupiah," tutur Komarudin.  

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terkait kericuhan di festival musik Berdendang Bergoyang.

Oleh karena itu, Komarudin menyatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kemungkinan masih sangat terbuka makanya kita masih menunggu pengembangan BAP dan pendapat para ahli nantinya," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS