PARBOABOA, Jakarta – BI Checking tengah menjadi perbincangan publik usai viral di media sosial. Dalam sebuah cuitan di Twitter, lima orang lulusan baru (fresh graduate) diketahui tidak berhasil lolos dalam seleksi rekrutmen di sebuah perusahaan perbankan.
Kegagalan ini disebabkan oleh skor kredit kelima pelamar yang tercatat sebagai level 5, yang dalam istilah perbankan dikenal sebagai Kolektibilitas 5 atau Kol 5.
Menurut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skor Kol 5 menunjukkan tingkat risiko tertinggi, yang mengindikasikan bahwa para pelamar memiliki tunggakan utang pada tingkat yang mengkhawatirkan.
“Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww,” kicau akun @kawtuz, dikutip Jumat (25/8/2023).
Lalu, apakah benar BI Checking jadi syarat melamar kerja?
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadly Harahap, menjelaskan bahwa tidak terdapat aturan yang mengharuskan perusahaan untuk memeriksa skor kredit para pelamar kerja.
Selain itu, jika merujuk pada peraturan Ketenagakerjaan yang ada, penerapan pemeriksaan BI Checking tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tahapan rekrutmen.
Chairul menambahkan, apabila ada perusahaan yang memeriksa skor kredit calon pelamar kerja, langkah tersebut hanya dilakukan sebagai pertimbangan tambahan dalam proses rekrutmen, bukan sebagai persyaratan mutlak.
BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sendiri merupakan merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat kelancaran atau kegagalan pembayaran kredit (kolektibilitas).
Awalnya, BI Checking adalah bagian dari layanan informasi riwayat kredit di dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit dari nasabah saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang saling dipertukarkan dalam SID tersebut meliputi identitas debitur, informasi tentang agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, serta riwayat pembayaran cicilan kredit, termasuk situasi di mana pembayaran menjadi macet.
Dari SID ini, setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Skor kredit ini mencerminkan sejauh mana kolektibilitas nasabah dalam membayar kewajiban kreditnya. Skor kredit ini memiliki rentang dari 1 hingga 5.
Berikut kategori skor kredit dalam BI Checking:
- Skor 1: Kredit Lancar. Ini berarti debitur secara konsisten memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunga, bahkan sampai kredit dilunasi, tanpa adanya keterlambatan pembayaran.
- Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK). Ini mengindikasikan bahwa debitur memiliki tunggakan cicilan kredit selama 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar. Ini menunjukkan bahwa debitur memiliki tunggakan cicilan kredit selama 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan. Ini menggambarkan bahwa debitur memiliki tunggakan cicilan kredit selama 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet. Ini berarti debitur memiliki tunggakan cicilan kredit lebih dari 180 hari.