PARBOABOA, Siantar - Saat ini, banyak sekali orang-orang kaya alias Crazy Rich yang diduga melakukan tindak pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, pencucian uang tersebut dilakukan dengan skema ponzi.
Lantas, apa itu skema ponzi?
Mengutip buku Bebas dari Penipuan Keuangan oleh Benny Santoso, skema ponzi adalah modus penipuan yang menjanjikan keuntungan cepat untuk para korbannya. Biasanya, skema ponzi akan membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain dengan jangka waktu yang pendek dan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.
Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920. Skema Ponzi didasarkan pada praktik arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang memiliki tarif berbeda di masing-masing negara. Keuntungan dari praktik ini kemudian dipakai untuk membayar kebutuhannya sendiri dan investor sebelumnya.
Ponzi menyatakan, uang yang diperoleh dari investasinya akan dikirimkan ke agen di luar negeri, seperti Italia, di mana mereka membeli kupon tersebut. Lalu kupon itu dikirimkan kembali ke Amerika Serikat dan ditukarkan dengan perangko yang harganya lebih mahal. Setelah mengukur nilai tukar, keuntungan bersih Ponzi adalah lebih dari 400%.
Namun setelah berhasil memperoleh jutaan dolar Amerika, kedok dari praktik ini pun terbongkar. Sebab dari investasi yang dijanjikan, seharusnya ada 160 juta kupon yang dikeluarkan, tetapi hanya 27 ribu yang terealisasikan. Dengan bukti itu, Charles Ponzi kemudian ditangkap dan dipenjara.
Ciri-Ciri Skema Ponzi
Seperti yang kita ketahui, investasi ilegal disebabkan oleh rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut, setiap orang harus membekali diri dengan literasi keuangan yang cukup. Dengan demikian, kita mampu berpikir logis untuk tidak mudah tergiur terhadap tawaran investasi agar dapat menahan diri dan terhindar dari kerugian.
Adapun beberapa ciri investasi yang menggunakan skema ponzi, yakni:
1. Menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat
Setiap investasi memang menawarkan keuntungan. Hanya saja, produk yang menawarkan imbal hasil tinggi biasanya disertai juga dengan risiko fluktuasi nilai yang tinggi dalam jangka pendek. Oleh karena itu, produk risiko tinggi seperti reksa dana saham sangat direkomendasikan sebagai investasi jangka panjang apabila ingin mendapatkan keuntungan maksimal.
Salah satu hal yang menjadi ciri utama skema ponzi adalah iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa adanya risiko. Kalau kamu sewaktu-waktu mendapatkan tawaran investasi seperti ini, run baby, run!
2. Komisi semakin besar jika kita bisa merekrut banyak investor baru
Ciri lainnya yang begitu khas dari skema ponzi adalah adanya reward untuk investor lama jika mereka bisa merekrut banyak investor baru. Perekrutan investor baru menjadi suatu hal yang krusial dalam skema penipuan satu ini, karena keuntungan investor lama didapat dari modal yang investor baru setorkan. Oleh karena itu, kalau perekrutan anggota baru macet dapat berimbas pada keuntungan yang akan anggota lama dapatkan.
3. Produk tidak jelas
Saat kita berinvestasi pada sebuah perusahaan, sudah sepatutnya kita mengetahui produk apakah yang mereka jual. Perusahaan juga bisa menjelaskan dengan detail mengenai produknya. Berbeda halnya dengan investasi bodong dengan skema ponzi yang lebih fokus membicarakan keuntungan investasi dibandingkan keunggulan produk dari perusahaannya. Kalau kamu berhadapan dengan oknum yang menawarkan investasi, tetapi tidak dapat menjelaskan produknya dengan jelas, kamu patut curiga.
4. Produk investasi milik asing
Salah satu trik penipu dengan skema ponzi adalah mengaku bahwa produknya merupakan milik perusahaan asing yang kantor pusatnya berada di luar negeri. Kamu patut berhati-hati, karena alasan tersebut mungkin saja mereka gunakan agar kamu tidak dapat mengecek legalitas perusahaan tersebut.
5. Adanya tekanan untuk FOMO
Untuk memperpanjang umur penipuannya, biasanya para penipu ini terus mendesak dengan cara halus melalui promo anggota baru dan iming-iming bonus lebih supaya kamu FOMO dan langsung mulai berinvestasi.
6. Tidak terdaftar di OJK dan regulator lainnya
Setiap negara pasti memiliki suatu lembaga yang mengawasi kegiatan investasi. Di Indonesia, ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk pasar modal dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk perdagangan komoditas. Kalau perusahaan yang menawarkan kamu berinvestasi tidak terdaftar pada dua lembaga tersebut, sebaiknya, urungkan saja niatmu berinvestasi.
Kasus Skema Ponzi di Indonesia
Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an. Berikut deretan kasus skema ponzi yang pernah terjadi di Indonesia.
1. PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
2. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
3. Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)
4. First Travel Anugerah Karya Wisata
5. Abu Tours
6. Manusia Membantu Manusia (MMM)
7. Pandawa Group
8. MeMiles
Kesimpulan
Penipuan dengan skema ponzi adalah salah satu dari sekian jenis modus penipuan yang merugikan banyak orang, baik secara materiil maupun psikis. Oleh karena itu, sebelum mulai investasi ada baiknya kamu cari tahu dulu bibit bebet bobot perusahaannya. Pastikan perusahaan tempatmu berinvestasi sudah terdaftar di regulator seperti OJK dan BAPPEBTI.