PARBOABOA, Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023, menjadi UU APBN 2023.
Dalam UU APBN 2023 tersebut, Presiden Jokowi menargetkan tingkat kemiskinan berada di kisaran 7,5-8,5 persen. Nominal tersebut turun dari target APBN 2022 di kisaran 8,5 - 9 persen di Undang-Undang (UU) APBN 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis angka kemiskinan di tahun 2023 berada di level 7,5 persen. Menurutnya pemerintah dapat mencapai target tersebut dengan mengidentifikasi masyarakat miskin melalui survei Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek dari Badan Pusat Statistik (BPS), bantuan sosial, dan juga dana desa.
“Upaya kita mengidentifikasi masyarakat miskin melalui survei Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) sehingga semua instrumen APBN kita bisa jauh lebih fokus kepada kelompok miskin,” kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Kamis (29/09/2022).
Selain itu, ia mengatakan bahwa target kemiskinan ekstrem juga menjadi program kerja di seluruh kementerian atau lembaga (K/L) pusat dan daerah.
“Tentu kalau melihat sumber dananya, entah itu dari belanja pemerintah pusat maupun daerah, itu semua bisa memfokuskan pada penurunan kemiskinan tadi termasuk stunting,” lanjutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah merancang data spesial untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Menurut Muhadjir, data spesial ini untuk meningkatkan ketepatan sasaran jangkauan intervensi pemerintah dalam menangani kemiskinan di Indonesia. Data spesial yang dimaksudnya adalah Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
“Kita menggunakan data spesifik, data spesial. Namanya data P3KE. Ini adalah data final dari triangulasi pemutakhiran melalui penshahihan dari data yang telah ada,” ujar Muhadjir saat ditemui usai rapat di Istana Wapres Jakarta, pada Rabu (03/09/2022).
Muhadjir juga menjelaskan, data P3KE bersumber dari pendapatan BKKBN yang telah diperingatkan kesejahteraannya dan terbuka untuk diharmonisasikan dengan data program dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Data P3KE ditujukan untuk melengkapi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan meningkatkan akurasi penyasaran program kemiskinan, khususnya untuk menjangkau keluarga miskin ekstrem yang belum mendapat program atau yang disebut dengan exclusion error.
“Ini kita kompilasikan, cross di situ untuk memastikan siapa yang benar-benar menjadi kelompok sasaran by name by address,” ujar Muhadjir.