PARBOABOA, Jakarta – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten melakukan penangkapan terhadap anggota Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berinisial AG (35) dan teman wanitanya berinisial CY karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah Kos.
"Keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba yang bersumber dari CY di kosan tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes, Shinto Silitonga kepada wartawan, Kamis (01/12/2022).
Shinto mengatakan, kasus penangkapan tersebut bermula saat Bid propam Polda Banten mendapatkan laporan dari keluarga CY. Keluarga menduga, CY disekap di sebuah kosan di Kota Serang.
Setelah menerima laporan itu, kata Shinto, pihaknya langsung bergerak untuk menindaklanjuti atas dugaan penyekapan tersebut. Selama operasi berlangsung, aparat langsung mengamankan AG dan CY untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebab, aparat Propam tidak menemukan adanya penyekapan, melainkan mengkonsumsi narkoba bersama-sama didalam sebuah kamar kos.
"Keduanya (AG dan CY) diduga mengkonsumsi narkoba (jenis sabu) di kosan tersebut," ujar Shinto
Shinto mengatakan, jika anggota polisi yang masih aktif kedapatan penyalahgunaan narkoba, maka akan dikenakan hukuman berlapis, dan harus menjalani proses hukum etik dan pidana. Sama hal nya dengan AG akan ditindak tegas lantaran terbukti mengkonsumsi narkoba.
“Personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman berlapis, tidak hanya pada sanksi internal, juga dengan sanksi pidana,” ujar Shinto.
Sedangkan, CY juga akan diproses hukum. Sebab, dari hasil pemeriksaan awal bahwa narkoba jenis sabu yang dikonsumsi keduanya di sebuah kosan tersebut dibawa oleh CY.
Atas perbuatannya tersebut, mereka dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan pidana 4 tahun hingga 12 tahun penjara.