PARBOABOA, Jakarta - Kebijakan dari Kementrian Ketenagakerjaan yang mengatur pencairan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun yang tercatat dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, akhirnya dicabut.
Pencabutan aturan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Kamis (28/4), sejalan dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 pada tanggal 26 April kemarin.
Ida mengatakan pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan dari Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
Dengan penerbitan Permenaker yang baru ini, maka peserta JHT yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri, dapat mencairkan dana JHT setelah masa tunggu 1 bulan.
"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta PHK dimana manfaatnya bisa diambil secara tunai dan sekaligus melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu tunggu usia 56 tahun untuk klaim JHT," kata Ida, dalam konferensi Pers, Kamis (28/4).
Selain itu, Ida juga mengatakan, kedepannya pencairan JHT dapat dilakukan dengan lebih mudah. Jika sebelumnya untuk mencairkan JHT pekerja harus menyertakan kartu BPJS, KTP, KK, dan surat berhenti atau masa pensiun, maka kedepannya peserta dapat mencarikan JHT hanya dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Untuk mempermudah proses klaim manfaat JHT, persyaratan juga diperbolehkan dalam bentuk dokumen elektronik dan fotokopi. Selain itu, permohonan klaim JHT juga bisa dilakukan secara online dan tidak harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.