Saat ini tengah berlaku PPKM Darurat di Jawa Bali dikarenakan Corona yang semakin meningkat. Namun, dalam situasi seperti ini Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dituntut untuk produktif meski sebagian di antaranya harus bekerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan
sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor (work from
office/WFO) maksimal 50 persen. Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan
dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan
pegawainya untuk WFO maksimal 100 persen selama kebijakan PPKM Darurat
Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Mereka juga diharapkan terlibat aktif dalam penanggulangan
pandemi Covid-19. "ASN harus bergotong-royong bersama TNI, Polri, dan
tokoh masyarakat di mana pun berada. Karena sesuai arahan Presiden dan Wapres,
TNI, Polri, dan PNS harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19
khususnya saat PPKM Darurat ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin
(5/7/2021).
"Termasuk aktif menggerakkan dan mengorganisir masyarakat
dan lingkungan ASN masing-masing untuk taat pada instruksi pemerintah pusat dan
daerah serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," sambungnya.
Kementerian PANRB sendiri telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja PNS selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.