Jual Foto KTP di NFT, Hati-Hati Bisa Didenda Hingga Rp 1 Miliar

Gozali Everyday (dok CNNIndonesia/Damar Sinuko)

PARBOABOA, Pematangsiantar – Jual beli aset melalui platform Non Fungitble Token (NFT) seperti di Open Sea belakangan ini mengundang kehebohan publik setelah Ghozali Everyday menjadi kaya mendadak setelah foto-foto selfienya berhasil terjual dengan harga fantastis.

Setelah Ghozali menjadi viral, banyak masyarakat yang juga ikut-ikutan mencoba peruntungan di NFT dengan menjual lukisan, makanan, dan sejumlah barang-barang lainnya.

Belakangan, ada pula masyarakat yang menjual foto KTP dan dokumen pribadi, padahal KTP adalah dokumen rahasia yang tidak seharusnya diperjual belikan.

Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai bahayanya menyebar informasi pribadi di dunia maya dan keinginan untuk mendapat uang dengan mudah menjadi penyebab hal ini terjadi. Salah satu akun dengan username Indonesian identity card (KTP) Collection, telah menjual 38 foto KTP masyarakat Indonesia.

Namun masyarakat perlu mengetahui jika menjual data pribadi dapat berujung pada pidana penjara dengan denda hingga Rp 1 miliar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh di laman resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Arif menjelaskan jika data pribadi yang dijual tersebut dapat memicu kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas.

“Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjual-belikannya di pasar underground,” terang Zudan, dikutip pada Jumat (21/1).

Para pelaku yang memperjualankan data pribadi ini akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Sehingga Arif mengimbau masyarakat agar memahami dan memanfaatkan tren NFT ini dengan cara yang positif agar Indonesia semakin maju, kreatif, inovatif, dan hebat agar bisa bersaing dengan negara-negara maju lainnya yang telah menerapkan digitalisasi.

Arif juga menegaskan jika edukasi mengenai pentingnya menjaga data pribadi juga harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menampilkan data pribadi di berbagai media, baik online atau pun offline, apalagi menjualnya.  

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS