Baju Impor akan Kena Bea Masuk Tambahan Hingga Rp 63 Ribu/Pcs

Kemenkeu keluarkan aturan baru untuk produk pakaian dan aksesori impor

PARBOABOA, Jakarta - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bea masuk tindak pengamanan untuk produk pakaian dan aksesori impor yang akan mulai diberlakukan mulai 12 November 2021 selama 3 tahun ke depan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.

"Sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian," bunyi PMK tersebut seperti dikutip Kamis (18/11).

Terdapat 134 pos tarif yang kena bea masuk impor tambahan. Jenis produk yang dikenakan yakni segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.

Tarif tambahan pakaian impor berkisar mulai dari Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per pos tarif. Ini berlaku untuk tahun pertama dan besarannya menurun di tahun berikutnya.

Namun pemerintah masih memberikan pengecualian beberapa produk tidak kena bea masuk tindakan pengamanan seperti segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara. Agar, tidak dikenai bea masuk tambahan impor barang-barang tersebut, importir harus menyampaikan Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan aturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi industri lokal dari gempuran pakaian impor. Berdasarkan laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, impor produk pakaian dan aksesori pakaian melonjak hingga mengancam industri dalam negeri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS