PARBOABOA, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto membantah tuduhan keterlibatan dirinya soal kasus tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagaimana disampaikan oleh Hendra Kurniawan terdakwa kasus obstruction of justice dalam insiden penembakan Brigadir J.
Sebaliknya dia mempertanyakan Hendra Kurniawan dan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang tidak langsung menindak Ismail Bolong ketika itu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, pernyataan dari Hendra tidak lantas membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang tersebut. Selain itu, apa yang dikatakan oleh Hendra terkesan janggal dan menimbulkan kecurigaan serta dinilai sebagai salah satu upaya untuk mengalihkan isu.
“Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," tutur Agus.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," sambungnya.
Pengakuan Hendra Kurniawan
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan jika dirinya telah mengusut terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyangkut Aiptu (purn) Ismail Bolong sebagaimana laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam Nomor R/ND137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal (18/03/2022) yang ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan dan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Betul (LHP itu). Betul ya saya (yang langsung memeriksa Ismail Bolong)," kata Hendra saat pemeriksaan sebagai terdakwa atas kasus obstruction of justice penembakan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Namun, terkait dengan penjelasan lebih lanjut soal dokumen tersebut, ia tidak merinci dan hanya menegaskan bahwa LHP itu tidak fiktif.
"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," ujar Hendra.
Kasus Awal Pernyataan Ismail Bolong
Sebelumnya, Ismail Bolong menjadi sorotan publik lantaran video pengakuannya menyetor uang hasil tambang batubara ilegal yang berada di Kalimantan Timur ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar. Namun, saat video tersebut viral, Ismail lantas menarik pernyataannya.
"Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Dan saya pastikan berita itu saya tidak pernah memberi kasih kepada Kabareskrim, apalagi memberi uang, saya tidak kenal," kata Ismail Bolong dalam video klarifikasinya, Minggu (06/11/2022).
Ismail mengaku bahwa dirinya dipaksa oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan untuk membuat pernyataan yang melibatkan Kabareskrim.
"Saya jelaskan bahwa pada bulan Februari datang anggota Mabes Polri memeriksa saya untuk testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Brigjen Hendra. Saya klarifikasi melalui handphone, dan di ancam akan di bawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni," ungkap Ismail.
Editor: -