PARBOABOA, Jakarta - Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mungkin menjadi impian bagi sebagian orang, tidak terkecuali para artis.
Hal tersebut disebabkan oleh jaminan pendapatan dan tunjangan tinggi yang didapatkan oleh anggota DPR. Karena alasan inilah banyak yang tertarik dengan jabatan tersebut.
Sebagaimana diketahui dalam pasal 20A ayat (1) UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Tak heran jika gajinya cukup tinggi sehingga banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi anggota DPR.
Lantas berapa sebenarnya gaji Anggota DPR?
Mengutip survei katadata, Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok Ketua hingga anggota DPR diatur dalam Pasal (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000, berikut daftarnya:
1. Gaji pokok Ketua DPR Rp 5.040.000
2. Gaji pokok Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000
3. Gaji pokok Anggota DPR Rp 4.200.000.
Tidak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Artinya, makin tinggi jabatan maka tunjangan yang diterima akan semakin besar.
Berikut perincian tunjangan anggota DPR:
1. Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000.
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000.
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 per bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000.
Uang sidang/paket Rp 2.000.000.
2. Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000 per bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000 serta bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000.
3. Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.