PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir 760 entitas bodong sejak Januari hingga Agustus 2022.
Entitas tersebut terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta penghentian satu kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan, bagi siapapun yang ingin melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti, serta patuh dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Selasa 20 September 2022.
Didid memaparkan bahwa Bappebti rutin melakukan pengawasan secara daring terhadap situs web yang melakukan promosi atau iklan di bidang PBK, serta aplikasi yang melaukan kegiatan di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.
“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” tambahnya.
Untuk itu, Didid mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mempelajari beberapa hal sebelum melakukan transaksi dengan perusahaan pialang, di antaranya latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.
Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.