PARBOABOA, Jakarta – Para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J diketahui telah menjalani serangkaian pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Dirtipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dinyatakan jujur.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias jujur," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Menurut Andi, pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Namun, dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.
"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.
Namun di lain sisi, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menggunakan lie detector biasanya tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, kecuali dibacakan oleh saksi ahli.
Jika mengacu pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah dalam perkara adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sedangkan hasil dari pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan biasanya tidak bisa dijadikan alat bukti.
“Hasil dari lie detector biasanya tidak diakui sebagai alat bukti,” jelasnya, Selasa (6/9).
“Kecuali apabila hasil lie detector itu dibacakan oleh ahlinya, seorang psikolog di depan pengadilan, ini bisa dijadikan alat bukti,” lanjutnya.
Sejalan dengan itu, psikolog forensik Reza Indragiri menyatakan bahwa pemeriksaan menggunakan lie detector tidaklah efektif. Menurutnya, hasil dari pemeriksaan lie detector terkesan pseudoscience atau tidak terbukti secara saintifik.
"Tidak efektif. Bahkan pseudoscience saja itu. Kapolri tekankan harus saintifik toh," ucapnya, Selasa (6/9).
"Ampun-ampun deh kalau masih berputar-putar di situ," sambungnya.
Reza menjelaskan alasan metode ini tak layak dijadikan acuan pembuktian. Ia menilai, alat tersebut tidak dapat mendeteksi sepenuhnya seseorang apakah dia berbohong atau berkata jujur.
Reza bahkan mengungkap tingkat kesalahan mesin ini bisa dibagi dalam dua jenis. Yang pertama adalah false negatif atau orang yang tidak bersalah saat diperiksa polygraph, dia gagal atau divonis bohong. Kedua, false positif yaitu ketika orang yang bersalah diperiksa polygraph, dia berhasil mengelabui atau divonis jujur.
Selain ketiga tersangka tersebut, pemeriksaan menggunakan perangkat lie detector itu juga dilakukan terhadap Putri Candrawathi dan saksi mata Susi. Namun, hingga saat ini hasilnya masih belum diketahui.
Sementara, pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Sambo menggunakan alat anti kebohongan baru akan dilakukan hari ini, Kamis (7/9).