Dinas Pertamanan dan Hutan
Kota (Distamhut) mewakili Pemerintah provinsi DKI Jakarta bertindak cepat
menelusuri dugaan adanya kartel kremasi jenazah Covid-19 yang mengenakan biaya
sampai Rp80 juta.
Kasat Reskrim Polres Jakarta
Barat Komisaris Joko Dwi Harsono yang merespon informasi tersebut menyatakan
belum menerima laporan resmi terkait dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19.
"Sampai saat ini belum
ada laporan ke polisi. Kalau bisa pihak yang menyebarkan berita WhatsApp
tersebut hadir dan memberi informasi secara langsungke Polres terdekat,"
ujar Joko saat dihubungi, Senin, 19 Juli 2021.
Joko mengatakan kepolisian
siap melakukan pengusutan terhadap dugaan adanya kelompok yang sengaja
menggelembungkan harga paket kremasi jenazah Covid-19 hingga melambung tinggi
karena jika hal tersebut benar adanya pasti akan sangat meresahkan masyarakat.
Kepala Distamhut Pemprov DKI
Jakarta selaku dinas yang menangani pemulasaraan jenazah Covid-19, Suzi
Marsitawati, Minggu (18/7/2021), menyatakan pihaknya mendapatkan keluhan warga
pada Senin (12/7/2021), dan langsung menindaklanjutinya.
Sebelumnya beredar info
mengenai kremasi jenazah Covid-19 yang mematok tarif sangat tinggi. Info itu
berawal dari keluhan warga yang merasa diperas dan menduga adanya kartel
kremasi jenazah Covid-19 tersebar melalui pesan berantai di Whatsapp.
Seorang warga di Jakarta Barat
bernama Martin, menulis pengalamannya saat ibunya meninggal, Senin (12/7/2021).
Biaya kremasi melonjak menjadi
Rp 24 juta dalam waktu dua minggu.Padahal sebelumnya masih 10 Juta. Kemudian
pada Senin kemarin menjadi Rp 55 juta. Ketika keluarga yang berduka sudah
semakin terdesak mengingat pihak RS meminta segara memindahkan jenazah, biaya kembali
melambung sampai Rp 65 juta. Lalu berikutnya pada Sabtu (17/8/2021) menurut
informasi ada yang mematok sampai Rp 80 juta.
Suzi Marsitawati kemudian menambahkan
bahwa petugas hanya memberikan informasi kepada pihak keluarga dan rumah sakit
(RS) terkait lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah Covid-19. Suzi
memastikan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas jika terbukti ada
pegawainya yang terlibat.
"Jika ditemukan oknum yang
mempermainkan biaya pemulasaran tersebut benar pegawai Distamhut, maka kami
akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai kami, Pemprov DKI
Jakarta akan melaporkan ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut,"
ujarnya, Minggu (18/7).