PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah merampungkan berkas putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan telah dikirim ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden.
"Sudah diserahkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (29/9/2022).
Menurut Dedi, perkembangan selanjutnya terkait dengan proses administrasi tersebut akan disampaikan kepada publik.
"Nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari SDM akan diinfokan," ujarnya.
Dedi juga menegaskan bahwa proses administrasi nantinya tidak akan mengubah substansi dari putusan sidang etik ataupun banding PTDH Ferdy Sambo.
"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah subtansi hanya proses administrasi aja," ucapnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, penolakan banding tersebut menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.