PARBOABOA, Jakarta - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengklarifikasi regulasi terkait penjualan barang bekas di Indonesia. Menurutnya, pedagang boleh menjual barang-barang bekas, termasuk pakaian bekas, tetapi hasil dalam negeri bukan impor, apalagi ilegal.
"Kalau dagang pakaian bekas di dalam negeri boleh nggak? Boleh. Kemarin saya meresmikan kios pasar-pasar loak, ada shockbreaker motor, ada radio bekas, ada kulkas bekas, ada tv bekas, ada sepatu bekas. Boleh," tuturnya usai pertemuan ASEAN Economic Ministers Retreat ke-29 di Plataran Heritage Borobudur, Magelang, dikutip Detikfinance, Kamis (23/3/2023).
"Yang tidak boleh impor barang bekas, apalagi ilegal," tambahnya.
Ia menegaskan, aturan mengenai larangan impor barang bekas mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Kita impor barang bekas dilarang. Handphone bekas, motor bekas, mobil bekas, kereta bekas, pokoknya bekas-bekas nggak boleh, termasuk pakaian bekas enggak boleh, dilarang," ujarnya.
Kendati demikian, Zulhas menyebutkan bahwa ada beberapa jenis barang bekas yang masih diperbolehkan diimpor ke dalam negeri asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Misalnya, pesawat tempur F-16 mahal, beli bekas, tapi dengan catatan kan layak dan sebagainya ada, itu boleh," paparnya.
Keberadaan pakaian bekas impor di Indonesia memang tengah menjadi perburuan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai hingga kepolisian. Baru baru ini, Zulhas diketahui telah memusnahkan 824 bal pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar pada Senin (20/3/2023) di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” tegas Zulhas dalam keterangan resmi, dikutip dari situs Kemendag, Senin.