Bos BCA Pertimbangkan Konten YouTube untuk Jaminan Pengajuan Utang

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja (Instagram/@jahjasetiaatmadja)

PARBOABOA, Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA), membuka kemungkinan pemberlakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan untuk pengajuan utang ke bank.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja mengatakan, perusahaan bakal mempertimbangkan bagaimana produk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan utang atau kredit.

"Kita akan coba mempertimbangkan, tetapi sebagai jaminan tambahan, bukan jaminan satu-satunya karena kita tahu yang namanya kredit bisa berbagai macam jaminannya," kata Jahja dalam Paparan Kinerja Semester I 2022 secara daring pada Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.

Jahja mengaku, pihaknya masih terus mempelajari aturan jaminan tersebut dan akan mencari tahu praktik yang serupa ke berbagai lembaga perbankan Internasional, seperti JP Morgan, dan Citibank, DBS, dan lainnya.

"Jadi saya ada minta bantuan dari JP Morgan, dari Citibank Pak Batara Sianturi, ada juga dari DBS saya cari info dan beberapa bank internasional lainnya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Bos BCA tersebut menegaskan, tidak sembarangan HAKI bisa dijadikan jaminan utang. Pasalnya, bank sebagai lembaga keuangan perlu mengetahui berapa nilai pasti dari kekayaan intelektual itu.

"Apakah lembaga penilaian nantinya bisa siap memberi penilaian pada produk kekayaan intelektual, berapa nilainya, arus kasnya seperti apa, akan kami dalami. Jadi, kalau harus mengeksekusi apa yang harus dieksekusi, apa yang akan kami dapatkan kami akan pelajari lebih mendalam," ucapnya.

Jahja mengatakan, jaminan HAKI memang sudah diperbolehkan di luar negeri, namun sejauh ini penerapannya belum ada.

“Memang yang saya dapatkan cukup mengejutkan, rupanya Indonesia sebagai salah satu pionir yang membolehkan itu ya. Di tempat lain boleh tapi dalam pelaksanaan belum dilaksanakan, tidak dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, telah memastikan bahwa sertifikat HAKI bisa dimanfaatkan sebagai jaminan (collateral) di bank atau non-bank.

Menurutnya, selain bisa melindungi hasil karya para produsen dari pembajakan, sertifikat HAKI dan merek bisa menjadi jaminan fidusia di Perbankan untuk pengajuan kredit sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Juli 2022.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS