PARBOABOA, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) atau disebut Bukalapak yang merupakan perusahaan e-commerce Indonesia memperoleh fasilitas pinjaman hingga Rp 2 triliun dari PT Bank DBS Indonesia. Fasilitas pinjaman itu akan digunakan untuk pengembangan usaha perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Bukalapak dan PT Bank DBS Indonesia menandatangani perjanjian fasilitas perbankan dalam bentuk uncomitted revolving short term loan maksimum Rp2 triliun, pada 12 November 2021..
Jangka waktu perjanjian berlaku 1 tahun sampai dengan 12 November 2022 atau tanggal jatuh tempo. Fasilitas pinjaman itu dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu tiga bulan.
Fasilitas pinjaman tersebut memiliki bunga 4,5 persen per tahun atau tingkat suku bunga lainnya yang disetujui oleh para pihak sebelum penarikan dengan jangka waktu maksimal tiga bulan dan wajib dibayarkan pada akhir bulan yang bersangkutan.
“Perolehan perjanjian fasilitas perbankan ini merupakan bagian dari strategi perseroan untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan selain dari penggunaan ekuitas yang diperoleh perseroan melalui penawaran umum perdana saham,” tulis manajemen perseroan.
Adapun perjanjian fasilitas perbankan ini dibuat tanpa pemberian jaminan atau agunan secara khusus, tanpa mengurangi hak kreditur untuk meminta diadakannya jaminan dalam hal dipandang perlu.
Bukalapak juga telah mendapatkan kepercayaan dari sektor perbankan dalam upaya memperkuat posisi keuangan. Adapun latar belakang perseroan memperoleh fasilitas perbankan ini untuk bridging facility untuk aktivitas pengembangan usaha perseroan.
“Penandatanganan perjanjian pinjaman tersebut menyebabkan peningkatan jumlah kewajiban perseroan, namun penandatanganan perjanjian pinjaman ini tidak berdampak material secara negatif kepada kemampuan keuangan perseroan,” tulis perseroan.