PARBOABOA, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan 1,2 juta ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah Indonesia, apabila terjadi lonjakan harga atau stok beras minim di pasaran sepanjang tahun 2023.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi memaparkan, operasi pasar akan dilakukan mulai Januari hingga Desember 2023 di seluruh wilayah Indonesia, dengan intensitas pelaksanaannya akan disesuaikan dengan perkembangan harga secara nasional.
"Pelaksanaannya akan dilakukan di seluruh Indonesia melalui Bulog dengan target penyaluran minimal 1,2 juta ton atau disesuaikan dengan kondisi pasar," kata Arief di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Arief mengatakan pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat konsumen Tahun 2023 yang akan digunakan oleh Bulog untuk menjalankan operasi pasar ini.
“Petunjuk pelaksanaan ini merupakan pedoman yang penting bagi terlaksananya SPHP beras yang tepat sasaran dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini akan menjadi landasan bagi Perum Bulog sebagai operator yang ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan program SPHP,” ujarnya.
Untuk melaksanakan penugasan ini, Bulog akan menggunakan menggunakan CBP yang ada di gudang Bulog, baik yang dibeli langsung menggunakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), harga fleksibilitas, pengalihan stok komersial, maupun pengadaan dari luar atas penugasan Pemerintah.
Melalui program ini, Bulog akan melakukan penyaluran beras dengan harga Rp8.300 sampai Rp8.900 per kg yang disesuaikan dengan pembagian zonasi.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp 8.300 per kg, wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Rp 8.600/kg, dan wilayah Maluku dan Papua sebesar Rp 8.900/kg.
"Harga tersebut merupakan harga pembelian di gudang Bulog dan berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang kebijakan harga eceran beras," ujarnya lagi.