PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur, selama 30 hari kedepan.
Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi itu dimulai dari 21 November hingga 20 Desember 2022. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.
“Penanganan bencana pasca-gempa di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11/2022) kemarin, yang berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,” kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/11/2022).
Muhari mengatakan berdasarkan pemutakhiran data sementara yang berhasil dihimpun, untuk wilayah Kabupaten Cianjur, jumlah korban meninggal 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Sementara kerugian infrastruktur sebanyak 3.257 unit rumah mengalami kerusakan.
“Untuk wilayah Kabupaten Bandung 1 orang alami luka sedang dan 1 kepala keluarga/5 jiwa terdampak. Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, 8 di antaranya mengungsi, tercatat 1 orang luka berat dan 9 orang luka ringan. Dilaporkan 641 unit rumah alami kerusakan,” ujar Muhari.
Kemudian, Kabupaten Bogor sebanyak 19 kepala keluarga atau 78 jiwa dilaporkan terdampak, 4 diantaranya mengungsi dan 2 orang mengalami luka ringan. Kemudian, 15 unit rumah alami rusak ringan dan 5 unit rumah mengalami rusak sedang.
Sebagai informasi, Muhari menyebutkan bahwa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dan Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur untuk meninjau ke lokasi yang terdampak.