PARBOABOA, Kaltim - Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai badan anti rasuah di Indonesia melakukan Operasi Tangkap Tangan di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu 12 Januari 2022 malam.
Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Namun saat ini belum ada informasi lengkap mengenai kasus yang menjerat Abdul Gafur tersebut, karena saat ini KPK masih melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan.
"Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di Provinsi Kaltim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Saat ini, seluruh pihak yang terjaring operasi ini masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai aturan yang berlaku, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak tersebut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali Fikri. .
Catatan Harta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud
Abdul Gafur merupakan Bupati Penajam Paser Utara yang terpilih untuk memimpin salah satu Kabupaten di Kalimantan Timur tersebut untuk periode 2018-2023, bersama wakilnya Hamdan Pongrewa.
Menurut catatan dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN di laman e-LHKPN KPK yang dilaporkan pada Februari 2021, Abdul Gafur tercatat mempunyai harta sebesar Rp 36,7 miliiar.
Harta yang dimiliki Abdul Gafur tersebut terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan di Balikpapan hingga Jakarta, senilai Rp 34.295.376.075 (Rp 34 miliar).
Selain itu, harta Gafur juga termasuk empat unit alat transportasi seharga total Rp 509.000.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 1.375.000.000 (Rp 1,3 miliar) serta kas dan setara kas Rp 546.000.000. Dalam laporan tersebut tercatat jika Gafur tidak mempunyai utang.ata