PARBOABOA, Pematang Siantar - Salah seorang warga Kecamatan Siantar Marimbun Pematang Siantar, Manurung yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengeluhkan syarat surat keterangan sehat yang ribet dan mahal karena harus dilampirkan melalui rumah sakit terdekat dari domisili para calon anggota yang mendaftar.
“Saya sudah mengeluarkan 88 ribu rupiah untuk surat ini saja,” katanya saat mengantarkan formulir pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar (19/12/22).
Manurung mengatakan, surat keterangan sehat merupakan unsur yang penting dan harus ada dalam berkas persyaratan surat keterangan sehat PPK pemilu 2024. Pihak KPU Pematang Siantar hanya menerima surat keterangan sehat yang dikeluarkan dari rumah sakit.
“Kan berdasarkan keputusan KPU Nomor 476/2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc Pemilu dan Pilkada 2024, tercantum surat keterangan sehat bisa di dapatkan di layanan kesehatan terdekat seperti puskesmas, loh kok ini enggak bisa,” ujarnya.
Ia merasa kecewa beberapa surat keterangan sehat dari rumah sakit terdekat tidak jelas dikarenakan hanya mencantumkan keterangan ‘SEHAT’. Baginya isi surat seperti ini tidak memenuhi unsur sesuai dengan ketentuan yang ada maka sudah dipastikan tidak akan memenuhi persyaratan yang ada. Ditambah harga yang mahal dan proses tes yang sangat panjang dan lama.
”Saya mengurusnya berjam-jam, sekitar 4-5 jam dan itu pun mahal,” tutupnya.
Komisioner KPU Kota Pematang Siantar Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Hubungan Antar Lembaga, Jafar Sidik mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi kendala yang didapat calon anggota yang berpartisipasi di Pemilu 2024, baik dari pendaftaran PPK maupun PPS. Selama pembukaan pendaftaran calon anggota PPS dapat berasal dari Puskesmas maupun rumah sakit terdekat para pendaftar.
"Kami tampung keluhan masyarakat asalkan mencantumkan tiga kondisi yang diinginkan KPU, sehat secara gula darah, kolesterol, maupun tekanan darah yang stabil dan sehat,” tutupnya.