PARBOABOA, Jakarta – Kuat Ma’ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang pembacaan pledoi menegaskan bahwa dirinya tak tahu soal rencana aksi penghilangan nyawa Brigadir J oleh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
“Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua pada tanggal 8 Juli 2022,” kata Kuat Ma’ruf ketika membacakan pleidoi atau pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/01/2023).
Kuat mengaku bahwa ia bingung dan tidak paham atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya yang didakwa ikut turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudan Ferdy Sambo itu.
“Tetapi dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum,” tutur Kuat Ma’ruf.
Sejumlah tuduhan yang Kuat sebutkan merupakan penilaian para penyidik bahwa ia menyiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah, serta tuduhan membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dimana lokasi itu adalah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” jelas Kuat.
Dalam persidangan itu, ia menyangkal tuduhan soal persekongkolan antara dirinya dengan Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil persidangan, lanjut Kuat, tidak ada satupun saksi, video rekaman, atau bukti lainnya yang menyatakan bahwa ia bertemu dengan FS di Saguling, Jakarta Selatan.
Selain itu, Kuat juga menyanggah tuduhan bahwa dirinya ikut merencanakan pembunuhan Yosua karena ia menutup pintu dan menyalakan lampu.
Kuat Ma’ruf menegaskan jika tindakan tersebut merupakan rutinitas dirinya sebagai asisten rumah tangga.
“Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua,” ucapnya.
Oleh karena itu, Kuat meminta kepada majelis hakim untuk berlaku dengan adil dalam memutuskan perkara yang menyeret dirinya.
“Karena yang saya pahami, majelis hakim yang mulia adalah wakil tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara yang akan mempengaruhi hidup seseorang,” pungkasnya.
Adapun dalam sidang sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian, JPU menuntut terdakwa pidana penjara 8 tahun.