PARBOABOA, Jakarta – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode Desember 2022 telah cair.
Bantuan ini ditujukan untuk siswa/siswi SD,SMP, dan SMA dari keluarga pra sejahtera agar tetap mendapatkan layanan 12 tahun pendidikan.
Berikut rincian nominal dana bantuan PIP:
1. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi jenjang SD/MI/Paket A: Rp 450.000/tahun.
2. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/tahun.
3. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/tahun.
Untuk mendapatkan dana bantuan PIP:
- Laporkan nomor KIP ke pihak sekolah.
- Sekolah nanti akan memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik.
- Setelah proses pengajuan selesai, pihak sekolah akan informasikan pendaftaran PIP selesai dan memberikan info pencairan dana serta jadwal cair.
- Bagi siswa yang tidak memiliki KIP, dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke pihak sekolah maupun dinas pendidikan setempat.
- Jika siswa tidak memiliki keduanya, siswa beserta orang tua wajib meminta surat keterangan miskin (SKM)
Adapun cara untuk mengecek penerima dana:
1. Buka chrome atau aplikasi sejenis
2. Buka laman resmi PIP Kemendikbud
3. Pada bagian Cari Penerima Data PIP, isikan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung sesuai kolom
4. Lalu klik 'Cari'
5. Selanjutnya laman akan menampilkan info status nama pemilik NISN terhadap penerimaan PIP 2022
Berikut cara mencairkan dana bantuan PIP secara mandiri:
- Datang ke bank yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud
- Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
- Siapkan identitas KTP/Kartu pelajar baik siswa atau wali siswa.
- Mengisi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP.
Sebagai informasi, PIP Kemdikbud 2022 adalah bantuan sosial yang diberikan pemerintah lewat Kemdikbud bagi anak sekolah dari keluarga tak mampu.
Penerima PIP harus mempunyai KIP atau Kartu Indonesia Pintar. Oleh karena itu, terkadang PIP disebut bantuan KIP.
Program ini termasuk dari program Bantuan siswa miskin (BSM) usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.