PARBOABOA – Pembayaran pajak motor sering kali mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh berbagai alasan dan situasi. Akibatnya, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar sejumlah denda pajak.
Tak jarang, para pemilik motor juga kerap tidak mengetahui besaran nilai denda pajak motor yang harus dibayarkan.
Padahal, cara menghitung denda pajak motor tergolong mudah. Baik yang sudah telat bayar selama enam bulan, satu tahun, hingga telat tiga tahun.
Untuk diketahui, pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor atau disebut dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebagaimana yang didefenisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UU No.28 Tahun 2009, Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dengan demikian, pajak kendaraan motor termasuk sebagai pendapatan negara yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah informasi lengkap mengenai denda pajak motor. Mulai dari cara menghitung, cara cek denda, hingga panduan membayarnya baik secara online dan offline.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Besaran pajak kendaraan bermotor telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Undang-Undang mengenai pajak kendaraan bermotor lebih lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8.
Undang-Undang ini mengatur secara jelas mengenai pajak kendaraan mulai dari objek pajak, subjek pajak dan perhitungan pajak serta keterlambatannya.
Berikut perhitungan keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
- Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.
- Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.000,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-
Contoh Kasus:
1. Contoh Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 3 Bulan :
Misalkan Anda memiliki motor dan jumlah pajak tahunan yang harus Anda bayar sebesar Rp 700.000.
Anda mengalami keterlambatan membayar pajak selama tiga bulan.
Dalam wilayah Anda, denda telat bayar pajak motor dikenakan sebesar 25% dari jumlah pajak yang belum dibayar per bulan keterlambatan, dengan biaya denda pajak motor minimal sebesar Rp 30.000 per bulan.
Cara Hitung Denda Pajak Motor:
Jumlah Pajak Tahunan: Rp 700.000
Keterlambatan: 3 bulan
Denda (25% dari jumlah pajak per bulan): (Rp 700.000 × 25%) ÷ 12 = Rp 14.583,33 (per bulan)
Denda Telat Bayar: Rp 14.583,33 × 3 = Rp 43.750,00
Namun, karena ada batas denda minimal sebesar Rp 30.000 per bulan, maka denda yang akan dikenakan minimal Rp 30.000 × 3 = Rp 90.000.
Total biaya yang perlu Anda bayar:
Pajak Tahunan: Rp 700.000
Denda Telat Bayar (Minimal): Rp 90.000
Jadi, total biaya yang perlu Anda bayar adalah sebesar Rp 790.000.
2. Contoh Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun:
Misalnya, Anda memiliki kewajiban pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 200.000 dan Anda mengalami keterlambatan membayar pajak selama satu tahun. Persentase denda yang dikenakan adalah 25% dari jumlah pajak yang belum dibayar per bulan keterlambatan, dengan biaya denda pajak motor minimal sebesar Rp 35.000 per bulan.
Cara Hitung Denda Pajak Motor :
Jumlah Pajak Tahunan: Rp 200.000
Persentase Denda: 25% (atau 0,25 dalam bentuk desimal)
Keterlambatan: 12 bulan
Denda (25% dari jumlah pajak per bulan): (Rp 200.000 × 0,25) × 12 = Rp 6.000.000
Denda Minimal: Rp 35.000 × 12 = Rp 420.000 (jika denda lebih rendah dari denda yang dihitung)
Dalam kasus ini, karena denda yang dihitung (Rp 6.000.000) lebih tinggi daripada denda minimal (Rp 420.000), maka total denda yang harus dibayar adalah Rp 6.000.000.
Total biaya yang harus Anda bayar:
Jumlah Pajak Tahunan: Rp 200.000
Denda: Rp 6.000.000
Jadi, total pembayaran pajak kendaraan bermotor plus denda selama satu tahun adalah Rp 6.200.000.
3. Contoh Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 5 Tahun
Misalnya, Anda memiliki kewajiban pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 300.000 dan Anda mengalami keterlambatan membayar pajak selama lima tahun. Persentase denda yang dikenakan adalah 25% dari jumlah pajak yang belum dibayar per bulan keterlambatan, dengan biaya denda pajak motor minimal sebesar Rp 35.000 per bulan.
Cara Hitung Denda Pajak Motor :
Jumlah Pajak Tahunan: Rp 300.000
Persentase Denda: 25% (atau 0,25 dalam bentuk desimal)
Keterlambatan: 60 bulan (5 tahun)
Denda (25% dari jumlah pajak per bulan): (Rp 300.000 × 0,25) × 60 = Rp 4.500.000
Denda Minimal: Rp 35.000 × 60 = Rp 2.100.000 (jika denda lebih rendah dari denda yang dihitung)
Dalam kasus ini, karena denda yang dihitung (Rp 4.500.000) lebih tinggi daripada denda minimal (Rp 2.100.000), maka total denda yang harus dibayar adalah Rp 4.500.000.
Total biaya yang harus Anda bayar:
Jumlah Pajak Tahunan: Rp 300.000
Denda: Rp 4.500.000
Jadi, total pembayaran pajak kendaraan bermotor plus denda selama lima tahun adalah Rp 4.800.000.
Cara Cek Denda Pajak Motor
Sekarang Anda bisa mengeceknya secara online dan dari mana saja, tidak perlu bersusah payah datang ke Samsat. Ikuti langkah mudah berikut ini.
1. Cek Denda Pajak Motor Online Melalui di Situs E-Samsat
Cara pertama yang bisa Anda tempuh dengan mudah dan sederhana yaitu dengan mengakses situs website e-samsat.
- Kunjungi situs e-samsat domisili Anda
- Pada kolom yang tersedia, masukan nomor polisi kendaraan Anda
- Selanjutnya, masukan NIK (Nomor Identitas Kependudukan)
- Tunggu sebentar sampai layar Anda menampilkan data-data terkait kendaraan Anda, lengkap dengan besaran denda pajak motor yang belum terbayarkan
2. Cek Melalui SMS
Ketika kuota internet habis, jaringan bermasalah, atau situs yang Anda ingin akses mengalami gangguan, Anda dapat mempertimbangkan alternatif berikut untuk memeriksa besaran denda pajak motor. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pastikan Anda mengetahui nomor layanan SMS domisili Anda
Sebagai contoh:
- DKI Jakarta
Ketik METRO[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi), lalu kirim ke nomor 1717
- Jawa Barat
ketik ESAMSAT[spasi]Nomor Kendaraan[spasi]NIK, lalu kirim ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211
- Jawa Tengah
Keik JATENG[spasi]Nomor Kendaraan, lalu kirim ke nomor 9600
- Jawa Timur
ketik JATIM (spasi) Nomor Polisi Kendaraan Anda, kirim ke 7070
- Sumatra Utara
Ketik INFO[spasi]Nomor Kendaraan[spasi]warna kendaraan, lalu kirim nomor Dispenda Sumatera Utara kirim ke 0811-211-9211
- Bali
Ketik BALI[spasi]Nomor Kendaraan, lalu kirim ke nomor 8893
- Tunggu beberapa saat
- Selanjutnya Anda akan mendapatkan SMS balasan mengenai nominal denda pajak motor
Cara Bayar Pajak Motor Online
Sejak Indonesia menghadapi situasi darurat COVID-19, pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh negeri telah mengalami penundaan.
Namun, kini Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara lebih efisien dengan menggunakan layanan Samsat Online yang diaktifkan mulai 29 Mei 2020, lalu.
Melalui Samsat Online Nasional ini, Anda bisa membayar pajak tepat waktu tanpa risiko terkena denda telat bayar pada kendaraan motor dan mobil Anda.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Online yang dapat memberikan kemudahan bagi Anda.
- Unduh Aplikasi Signal Samsat Digital Nasional di Play Store atau App Store
- Klik aplikasi yang sudah terunduh dan segera lakukan registrasi
- Isi semua data yang diminta mulai dari nomor polisi, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda
- Cek ulang kelengkapan data Anda lalu klik ‘Lanjutkan’
- Tunggu sebentar sampai sistem selesai memproses data Anda
- Jika sudah selesai, pada layar Anda akan muncul data lengkap terkait kendaraan bermotor Anda, lengkap dengan nominal denda pajak motor yang harus dibayarkan
- Setelah itu kode bayar akan muncul. Perlu diingat, kode ini hanya berlaku selama 2 jam saja. Oleh karenanya, segera selesaikan pembayaran melalui bank atau merchant lainnya
- Jika sudah selesai Anda akan dikirimi e-Pengesahan STNK dan e-BPKB melalui jasa ekspedisi ke alamat yang Anda input sebelumnya
Cara Bayar Pajak Motor Offline
Bayar pajak offline adalah cara konvensional yang umumnya dilakukan banyak orang. Lewat cara ini Anda bisa membayar denda setidaknya di 3 tempat berbeda yaitu:
1. Gerai Samsat
2. Samsat Keliling
3. Kantor Pusat Samsat / Samsat Induk
Selain itu, Anda juga diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen berikut ini.
- STNK Motor dan fotokopiannya
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopiannya
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan dan fotokopiannya
Untuk tahapan pembayarannya, Anda dapat mengunjungi loket pendaftaran yang tersedia dan mengisi formulir pembayaran denda pajak motor.
Tim petugas akan melakukan verifikasi atas denda pajak motor yang harus Anda bayar, kemudian Anda akan dihubungi untuk melanjutkan proses pembayaran yang diperlukan.
Itulah beberapa cara untuk menghitung denda pajak bermotor beserta contoh membayar secara online. Pastikan untuk selalu memeriksa ketentuan denda yang berlaku di wilayah Anda dan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Editor: Sari