Diduga Intimidasi KPUD, Komisioner KPU Idham Holik Dilaporkan ke DKPP

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Foto: sumber Net)

PARBOABOA Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dilaporkan terkait dugaan intimidasi petugas KPU daerah ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

"Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu komisioner KPU pusat, Idham Holik, yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia," kata kuasa hukum petugas KPU daerah, Airlangga Julio, kepada wartawan di DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022).

Julio mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Idham Holik terjadi saat acara konsolidasi nasional KPU berlangsung.

Saat itu, Idham Holik mengatakan jika ada anggota KPU yang tidak menuruti aturan perintah, maka akan dirumah-sakitkan. Mendengar hal itu, lantas Julio selaku kuasa hukum petugas KPU melaporkan kejadian tersebut karena dianggap sebagai intimidasi terhadap petugas KPU yang serius.

"Mungkin kawan media sudah dengar, dia akui juga secara live di salah satu media nasional bahwa dia mengatakan jika ada anggota KPU yang tidak menuruti perintah mengikuti arahan akan dirumah-sakitkan. Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sebagai sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah," jelasnya.

Pada keterangan terpisah, Idham Holik mengatakan jika pernyataannya terhadap anggota KPU itu hanyalah gurauan semata saja dan tidak ada maksud untuk mengintimidasi.

"Itu konteksnya jokes, bayangin masa di depan ribuan orang saya intimidasi, kalau intimidasi interpersonal ya kan? Pertanyaannya, sebodoh itukah? Ini ada videonya," ujar Idham di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS