Diperpanjang Lagi! PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia Berlanjut hingga Akhir Tahun Ini

Ilustrasi. PPKM level 1 di seluruh Indonesia diperpanjang hingga akhir tahun (Foto: JawaPos.com/Salman Toyibi)

PARBOABOA, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Adwil Kemendagri) Safrizal mengumumkan perihal PPKM level 1 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Selasa (08/11/2022) berlanjut diperpanjang hingga akhir tahun.

“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Safrizal.

Syafrizal menyebut, adanya subvarian Omicron XBB menjadi pemicu kenaikan kasus positif Covid-19 di Indonesia, dengan jumlah angka kasus tertinggi harian mencapai 5.000 pada awal bulan ini.  

“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus,” ujarnya.

“Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster,” sambungnya.

Sebagai informasi, perpanjangan PPKM level 1 ini tertera dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, dimana untuk wilayah Jawa dan Bali berlaku pada 8 -11 November 2022 mendatang.

Sementara pada Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, PPKM level 1 berlaku untuk wilayah luar Jawa dan Bali hingga 5 Desember 2022.

Aturan PPKM Level 1

Kegiatan Belajar

Kegiatan belajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Work From Office (WFO)

Pembatasan kegiatan pada kantor atau sektor non-esensial daerah PPKM level 1 diberlakukan maksimal 100 persen, seluruh pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Mal dan Pasar-Supermarket

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Rumah Makan dan Kafe

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat. Juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan batas kapasitas maksimal 100 persen.

Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kegiatan Seni Budaya dan Fasilitas Umum

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah juga mengatur pembatasan pada fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Transportasi Umum

Kemudian, untuk transportasi umum masal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS