PARBOABOA, Jakarta - Penyebab kelangkaan minyak goreng akhirnya terungkap setelah berbulan-bulan menyebabkan keresahan. Kejaksaan Agung berhasil mengungkap empat orang yang harus bertanggung jawab dalam kelangkaan minyak ini, dimana salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Indrasari diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Sedangkan 3 orang lainnya yang menemani Indrasari menjadi tersangka dalam kasus ini adalah pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4).
Seperti diketahui, setelah kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia, pemerintah menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Dimana seluruh produsen migor yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri..
Namun Indrasari melakukan tindakan yang berlawanan, yaitu justru menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat. Para eksportir tersebut mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.
"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan perusahaan tersebut bukan lah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dirjen Kemendag tersebut langsung ditahan di rutan Salambe cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, bersama tersangka MPT. Sementara SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.