Disdukcapil Pematang Siantar Kejar Pembuatan NIK Penduduk Usia 17 Tahun, DPRD: Itu Kebutuhan Masyarakat, Bukan Cuma untuk Tahun Politik 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara mencatat ada sebanyak 12,045 blangko KTP yang telah dibuat untuk masyarakat kota Pematang Siantar demi mengejar tahun politik 2024, Jumat (09/06/2023). (Foto : PARBOABOA/Halima) 

PARBOABOA, Pematang Siantar – Menjelang tahun politik 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara menargetkan pembuatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk sebanyak 5.048 calon pendaftar atau penduduk yang telah berusia 17 tahun.

“Dari target 5.048 calon pendaftar KTP atau yang sudah genap berusia 17 tahun. Hingga kini baru 1.084 yang melakukan pendaftaran,” kata Kepala Bidang Pendaftaran Data  Penduduk di Disdukcapil Pematang Siantar, Roma kepada PARBOABOA Jumat (09/06/2023).

Ia mengklaim, Disdukcapil Pematang Siantar juga telah melakukan sosialisasi di setiap SMA agar calon pendaftar KTP bisa melakukan perekaman data kependudukan mereka.

"Kita mengutamakan sekolah negeri dulu, karena siswa yang bersekolah di negeri sudah pasti warga Pematang Siantar. Berbeda dengan sekolah swasta yang siswanya bisa dari daerah mana saja," ujarnya.

Dalam sosialisasi itu, Disdukcapil, lanjut Roma, juga melakukan perekaman KTP untuk siswa yang sudah berusia 17 atau akan menginjak usia 17 tahun di 2023.

Tidak hanya itu, Disdukcapil juga memperbolehkan siswa calon pendaftar yang akan berusia 17 tahun di 2024 melakukan perekaman foto KTP.

"Dengan di datanya mereka ini, kita pastikan, yang sudah berusia 17 tahun harus sudah bisa memilih di Pemilu 2024," tambah Roma.

Sebelumnya, Disdukcapil Pematang Siantar telah menyiapkan 12.045 blangko kartu tanda penduduk (KTP).

“Dari Januari hingga Mei 2023 ada sebanyak 12,045 blangko yang dibuat untuk masyarakat Pematang Siantar,” ungkap Roma.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Pematang Siantar, Ilhamsyah Sinaga mengingatkan Disdukcapil untuk bekerja ekstra mendata penduduk yang telah berusia 17 tahun dan akan berusia 17 tahun di 2024.

"Disdukcapil juga harus bekerja sama dengan seluruh pihak sekolah yang ada di Pematang Siantar untuk mendata anak yang sudah berusia 17 tahun," katanya.

Pendataan tersebut, lanjut Ilhamsyah, bagian dari pelayanan publik, sembari mengejar keikutsertaan masyarakat di Pemilu 2024 mendatang.

"Mempersiapkan kebutuhan dalam membuat KTP, bukan karena mau tahun politik saja. Tapi untuk kebutuhan masyarakat itu sendiri yang harus diutamakan juga," katanya.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, Disdukcapil harusnya telah menyediakan segala kebutuhan untuk membuat KTP, seperti blangko dan lainnya.

"Karena masyarakat memerlukan KTP bukan hanya untuk bisa memilih tapi untuk kebutuhan yang lainnya seperti sekolah keluar kota, melamar kerja atau yang lainnya," pungkas Ilhamsyah Sinaga.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS