PARBOABOA, Jakarta - Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mempertanyakan kebijakan aturan wajib masuk sekolah pukul 5 pagi waktu setempat bagi para pelajar di Nusa Tenggara Timu (NTT).
Pasalnya, kebijakan yang dicanangkan oleh Gubernur NTT, Viktor Laiskodat ini dinilai akan menghambat kesiapan proses pembelajaran bagi para pelajar maupun para pengajar.
Oleh karena itu, Komisi X meminta segenap elemen Pemerintah Provinsi NTT terkait untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangan secara matang kebijakan tersebut.
Menurut Syaiful, jika tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk membangun kedisiplinan, maka akan lebih baik kedisiplinan dibangun dengan menggunakan metode lain yang lebih efektif sekaligus humanis.
“Saya pada posisi tidak setuju. Saya merasa masih butuh kajian yang matang menyangkut soal kebijakan ini. Misalnya, isunya kan soal ingin pendisiplinan, kan masih banyak hal selain harus mengubah jam masuk sekolah kan. Pendisiplinannya masih banyak yang lain, yang saya kira bisa tanpa harus memajukan jam sekolah,” tegas Syaiful Huda dalam keterangannya, Selasa (07/03/2023).
Kelinci Percobaan
Serupa dengan Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin juga meminta kepada pihak terkait untuk mengevaluasi kembali aturan wajib masuk sekolah pukul 5 pagi.
Dirinya menyampaikan seharusnya sebelum menerapkan kebijakan tersebut, gubernur serta jajarannya melakukan uji coba dengan melibatkan aspirasi pengajar, ahli kesehatan, psikolog, dan para pakar terkait lainnya.
“Jangan anak-anak dijadikan kelinci percobaan. Bandingkan dengan Singapura, misalnya, performa akademik dan kemampuan memperhatikan atau menyimak pelajaran di sekolah meningkat saat mulainya tidak terlalu pagi. Karena, anak-anak sudah cukup istirahat dan mendapat asupan makanan dengan sarapan pagi,” tutur Hetifah salam keterangannya, Selasa (07/03/2023).
Editor: Maesa