PARBOABOA, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah meresmikan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 pada Kamis (21/9/2023) lalu.
Dalam UU ini, Pemerintah menyetujui alokasi belanja negara sebesar Rp3.325,1 triliun. Rincian alokasi mencakup Rp665,02 triliun untuk sektor pendidikan, Rp187,46 triliun untuk sektor kesehatan, dan Rp857,59 triliun untuk Transfer ke Daerah (TKD).
Angka ini meningkat sebesar Rp264,1 triliun dibanding APBN tahun sebelumnya yakni Rp3.061 triliun.
Untuk mencapai angka tersebut, DPR juga telah setuju untuk meningkatkan pendapatan negara dengan surplus sekitar Rp20,98 triliun.
Rencananya, peningkatan pendapatan ini akan berasal dari peningkatan target penerimaan pajak sekitar Rp2 triliun, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp18,98 triliun.
Kendati demikian, APBN 2024 diprediksi masih akan mengalami defisit sebesar Rp522,82 triliun, yang akan dibiayai dengan utang sebesar Rp648,08 triliun.
Sebelumnya, pada Kamis (14/9/2023) lalu, Komisi IX DPR telah menyetujui peningkatan pagu anggaran sejumlah instansi pemerintah dalam RAPBN 2024.
Kenaikan ini terjadi usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (16/8/2023) lalu, mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) naik sebesar 8 persen.
Beberapa instansi yang menaikan anggarannya termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dari anggaran awal Rp48,35 triliun menjadi Rp48,70 triliun dalam RAPBN 2024.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga menaikkan anggarannya dari Rp4,69 triliun menjadi Rp4,76 triliun.
Hal serupa terjadi pada Kementerian PPN/Bappenas yang mengalami kenaikan anggaran sebesar Rp5,76 miliar, dari sebelumnya Rp2,102 triliun menjadi Rp2,108 triliun. Kenaikan anggaran juga diterapkan pada beberapa instansi pemerintahan lainnya.