PARBOABOA, Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ferdiansyah mengatakan bahwa sekolah-sekolah tidak wajib atau tidak dipaksakan untuk menerapkan dan melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Pernyataan ini disampaikan setelah ia mendapat penegasan dari Sekretaris Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Suyadi Prawiro perihal kurikulum sekolah.
Selain itu, hal tersebut juga ia ungkapkan guna merespon keluhan salah satu sekolah di Bali terkait kurikulum.
"Dalam kunjungan ini kami mendapat keluhan dari sekolah ini yang notabene merupakan sekolah yang cukup lengkap sarana prasarana dan gurunya, yakni terkait pelaksanaan KMMB. Ini artinya apa? kurikulum tersebut masih menimbulkan banyak masalah di sekolah ini, serta di sekolah lainnya. Karena ini terjadi bukan hanya di sekolah ini saja, tapi juga di sekolah di daerah-daerah lainnya," kata Ferdiansyah dalam keterangannya saat meninjau SMAN I Denpasar, Bali, Jumat (17/02/2023).
Adapun maksud dari tidak wajib menerapkan kurikulum ini adalah jika sekolah tidak sanggup, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan kurikulum tersebut.
Oleh karena itu, guna meminimalisir adanya keluhan-keluhan serupa dari berbagai sekolah, lanjutnya, ia akan mensosialisasikan pernyataan BSKAP Kementerian Pendidikan ini ke daerah-daerah.
Ferdiansyah menilai, aturan baru ini telah sesuai dengan kondisi sekolah di beberapa daerah di Indonesia.
Sebab menurutnya, masih banyak daerah belum memiliki infrastruktur yang mendukung untuk sekolahnya menjalankan kurikulum yang telah ditetapkan.
Dimana ada beberapa sekolah belum memiliki listrik dan jaringan internet yang memadai, fasilitas komputer dan laptop, serta kemampuan guru atau tenaga pendidik untuk menjalankan kurikulum tersebut.
"Sekali lagi ditegaskan, jangan jadikan guru dan siswa kelinci percobaan Kurikulum Merdeka Merdeka Belajar. Karena pada akhirnya masyarakat yang kurang paham akan menyalahkan guru atas kondisi tersebut," pungkasnya.