DPRD DKI Resmi Umumkan Pemberhentian Masa Jabatan Anies-Riza

Paripurna DPRD DKI umumkan pemberhentian Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria Oleh : Hardani Triyoga,Riyan Rizki Roshali(Foto: Viva.co.id/Riyan Riski)

PARBOABOA, Jakarta – DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi membuka langsung sidang Paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Prasetyo menyatakan, Anies-Riza resmi diusulkan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka Saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Insinyur Haji Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017 – 2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah khusus Ibu Kota Jakarta,” kata Prasetyo dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/09/2022).

Pengumuman pemberhentian ini merupakan mekanisme biasa. DPRD DKI punya waktu 1 bulan sebelum masa jabatan Gubernur habis untuk mengumumkan pemberhentian. Ini diatur didalam pasal 78 dan 79 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. Pemberhentian diumumkan oleh pimpinan DPRD.

Setelah membacakan pengumuman pemberhentian masa jabatan Anies-Riza, Prasetyo Edi Marsudi langsung menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. Berita Acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta ini kemudian akan dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah Anies dan Riza tidak lagi mejabat, posisinya akan digantikan oleh Pejabat Gubernur yang ditunjuk dan dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi kekosongan jabatan sampai Gubernur definitif terpilih lewat Pilkada 2024 nanti.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS