PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan peraturan Presiden (Prepres) Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Hal ini dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta mengantisipasi pontensi krisis pangan.
Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2022 tersebut mengatur jenis, jumlah, penyelenggaraan, serta penugasan dan pendanaan terkait CPP.
Adapun jenis pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP adalah beras, jagung, kedelao, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.
Dalam Pasal 15 ayat (1) dikutip Senin (31/10) Perpres tersebut, dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelanggaran CPP, pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan /atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan/ atau BUMN Pangan.
Sedangkan pasal 15 ayat 2, dalam rangka menjaga kesinabungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dapat menugaskan Bada Usaha Penjaminan untuk memberikan jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat 1.
"Ketentuan mengenai tata cara pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," bunyi pasal 15 ayat (3) dalam Perpres tersebut, dikutip Senin (31/10).
Direktur Jendral Penglolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan Lucky Alfirman menerangkan, dalam rangka mendukung program penyelengaran cadangan pangan pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penugasan, maka salah satu fasilitas fiskal adalah pemerintah bisa memberikan jaminan kredit.
Lucky mengatakan, bahwa tujuan jaminan tersebut ialah untuk menurunkan biaya bagi BUMN yang ditugaskan sehingga diharapkan kegiatan penyelengaran cadangan pangan pemerintah itu bisa dilakukan dengan biaya yang lebih murah.
Adapun dalam proses jaminan, Kementerian keuangan (Kemenkeu) akan terus beroordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Kementerian BUMN seerta stakeholder terkait.
“Hal ini adalah bentuk dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian serta mengikuti kaidah pengelolaan resiko yang berlaku, dalam memberikan jaminan kepada BUMN yang ditugaskan,” terang Lucky, Senin (31/10/2022).
Tetapi sayangnya, Kemenkeu masih enggan berkomentar terkait skema pemberian jaminan kredit dan/atau skema subsidi bunga, serta dana yang telah disiapkan Kemenkeu untuk mendukung penyelengaraan cadangan pemerintah tersebut.
Dan pastinya, Perum Buloh dan/ atau BUMN Pangan akan mendapatkan pinjaman dengan bunga yang rendah.
Bukan hanya itu, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik terbitnya Perpres yang menjelaskan tentang penugasan penyelenggaran cadangan pemerintah kepada Perum Bulog.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu menerbitkan peraturan-peraturan turunan sebagai dasar Perum Bulog dalam melaksanakan penugasannya.
Dan dengan diterbitkan Perpres ini, tentu menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di tanah air untuk kesejahteraan petani sampai dengan konsumen.
Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menjelaskan bahwa pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan turunan yang lebih lengkap terkait operasinal, baik melalui Badan Pangan Nasional dan juga Kementerian Keuang.
"Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada Bulog dalam penyelenggaraannya. Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional," Pungkas Suyamto.