PARBOABOA, Jakarta – Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jakarta (UPNVJ) mengaku mendukung rencana pemerintah terkait perubahan sistem gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024 mendatang.
Dalam sistem tersebut, ASN hanya akan memperoleh satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan beberapa komponen penghasilan, yakni gaji, tunjangan kinerja dan kemahalan.
Menurut Achmad, skema tersebut dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan di suatu lembaga pemerintahan.
Dengan memastikan bahwa ASN bekerja sepenuhnya untuk kepentingan publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat ditingkatkan.
Akan tetapi, Achmad menekankan ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan pemerintah ketika hendak menerapkan skema ini.
Pertama, penting untuk memastikan bahwa skema gaji tunggal tidak mengurangi daya saing gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN harus diberi kompensasi yang setara dengan tanggung jawab dan tugas yang mereka emban.
Jika gaji yang ditawarkan tidak kompetitif, maka akan sulit untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas untuk bergabung dan berkontribusi dalam birokrasi.
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah ialah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu berorientasi pada kepentingan publik dan mampu mendorong Indonesia maju ke arah yang lebih baik.
“Dalam konteks saat ini, dimana masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, seperti kenaikan harga beras, skema gaji tunggal jangan dijadikan alasan untuk menaikkan gaji ASN,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima PARBOABOA pada Rabu (13/9/2023).
Sistem Penggajian ASN
Saat ini, sistem penggajian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat.
Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi Tunjangan Kinerja, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Makan, Tunjangan Anak, dan Tunjangan Suami/Istri. Berikut rinciannya.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) adalah jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS sesuai dengan instansi tempat mereka bekerja dan tingkat jabatan yang mereka emban.
Besaran Tukin dapat bervariasi berdasarkan peraturan yang berlaku di instansi atau negara masing-masing.
- Tunjangan Jabatan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS berdasarkan jabatan atau posisi yang mereka pegang.
Besaran dan jenis tunjangan jabatan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan yang berlaku di negara atau instansi pemerintah yang bersangkutan.
- Tunjangan Makan merupakan jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS untuk membiayai kebutuhan makan selama mereka sedang bekerja.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penggantian atau bantuan biaya makan selama jam kerja atau pelaksanaan tugas resmi.
- Tunjangan Anak bagi PNS juga tersedia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Besarnya tunjangan anak per bulan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan jumlah maksimal tiga anak.
Pemberian tunjangan anak akan dilakukan jika anak tersebut memenuhi beberapa persyaratan, seperti usianya kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan secara nyata menjadi tanggungan dari PNS yang bersangkutan.
- Tunjangan Suami/Istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS yang memiliki pasangan berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok mereka. Namun, jika kedua pasangan memiliki status PNS, maka hanya satu tunjangan keluarga yang akan diberikan.
Editor: Atikah Nurul Ummah