PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak secara resmi mengumumkan akan menarik pajak atas penghasilan natura atau fasilitas yang diterima karyawan dari kantor tempat bekerjanya.
Natura adalah fasilitas bukan bentuk uang yang diterima pekerja dari perusahaannya sebagai sarana pendukung pekerjaannya. Awalnya, penghasilan natura tidak dibebankan pajak karena dianggap bukan bagian dari penghasilan karyawan. Namun penghasilan natura akan mulai dibebankan pajak karena fasilitas tersebut dianggap sebagai tambahan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan dua fasilitas kantor yang akan dibebani pajak yaitu mobil dinas dan apartemen.
“Untuk pegawai tertentu nanti kita akan berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya, misal dalam bentuk mobil dinas dan apartemen dan sebagainya itu nanti akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya," katan Yon Arsal, Selasa (23/11).
Aturan pembebanan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang jadi bagian dari reformasi perpajakan.
Yon menjelaskan, tidak semua pegawai dan semua fasilitas kantor akan dijadikan objek pajak. Dengan kata lain, fasilitas kantor yang diterima karyawan biasa seperti laptop dan ponsel tidak akan dianggap sebagai objek pajak.
Beberapa objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini adalah penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.
Pemerintah akan membuat aturan mengenai batasan nilai hingga merinci fasilitas yang akan dikenakan pajak. Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui aturan turunan dari UU Harmonisasi Sistem Perpajakan (HPP).
"Ini kita akan atur nanti aturan turunannya. Karena kalau kita lihat sekarang, prinsip yang berlaku secara umum adalah yang sifatnya diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan itu bukan merupakan objek penghasilan bagi si karyawan penerima," pungkas Yon.