PARBOABOA, Jakarta - Gelar operasi selama 4 hari, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sejumlah kasus mulai dari kasus minuman keras (miras), narkotika hingga perjudian.
"Hasil pengungkapan ini adalah hasil upaya yang dilakukan periode 29 Agustus-1 September 2022 yang dilaksanakan oleh Polres dan Polsek jajaran Polres Metro Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Sabtu (03/09/2022).
Kasus pertama yang diungkap adalah kasus peredaran minuman keras. Dalam operasi ini, polisi menyita 10.879 botol dari 31 lokasi di wilayah Jakarta Barat.
"Dari 31 lokasi ini ada kurang lebih 10.879 botol, ini berbagai aneka merek ya. Kalau yang putih ini adalah ciu, ada juga yang oplosan dicampur dengan bahan kandungan zat yang lain," kata Pasma.
Pasma mengatakan para penjual miras itu dilakukan pembinaan. Dia menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dari mana asal miras tersebut.
"Itu masih dalam pengembangan bahwa orang penjual miras ini dia rata-rata beli putus ya, beli putus dan kita masih menulusuri sumber mereka pembelian dan mendapatkan minuman keras ini dari mana ya," katanya
Selanjutnya, pengungkapan kasus narkoba di Tambora, Jakarta Barat. Satu tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti 4,7 gram narkoba jenis sabu.
"Sedangkan untuk narkoba ada satu kasus yang diungkap oleh Polsek Tambora dengan barang bukti sabu seberat 4,7 gram serta satu buah handphone dan uang Rp100 ribu, dengan jumlah tersangka satu," kata Pasma.
Seperti diketahui, jika terbukti mengedarkan, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, kasus terakhir merupakan kasus perjudian. Pasma mengatakan sebanyak 14 pelaku diamankan dari 14 lokasi. Ada pelaku yang diamankan di lokasi tempat tinggalnya, kemudian di tempat tongkrongan dan tempat biliar.
"Untuk judi ini ada 14 lokasi, 14 lokasi dengan 14 tersangka dan barang bukti 14 unit HP dan 4 unit kartu ATM," katanya.
Pelaku perjudian terancam dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.