PARBOABOA, Jakarta – Gubernur Bali, Wayan Koster melarang wisatawan untuk melakukan pendakian di seluruh gunung yang ada di Bali.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan berlaku bagi bagi wisatawan asing maupun domestik termasuk warga Bali itu sendiri.
Dalam Rapat Koordinasi Pariwisata Bali di Wiswa Sabha pada, Rabu 31 Mei 2023 kemarin, Wayan Koster mengatakan bahwa gunung merupakan kawasan yang disucikan. Oleh karenanya, gung tidak lagi menjadi destinasi wisata.
Wayan menerangkan jika masyarakat baru diperbolehkan berada di area gunung apabila tengah ada pelaksanaan upacara khusus, penanggulangan kebencanaan, atau kegiatan khusus lainnya.
Tambahan informasi, Bali saat ini memiliki total 22 gunung yang tersebar di enam kabupaten.
Di mana, ada 1 gunung di Klungkung, 2 gunung di Karangasem, 3 gunung di Kabupaten Bangli, 4 gunung di Kabupaten Tabanan, 5 gunung di Jembrana, serta 7 gunung di Kabupaten Buleleng.
Selain larangan tersebut, Wayan Koster juga turut menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 4 Tahun 2023 pada Rabu, 31 Mei 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Dalam SE ini, dijelaskan hal yang diwajibkan san dilarang untuk dilakukan oleh wisatawan asing selama berada di Bali. Termasuk di antaranya yakni, larangan memanjat pohon sakral, diharuskan menggunakan pakaian sopan serta larangan mendaki gunung.
Wayan menuturkan, apabila wisatawan asing melanggar kebijakan itu, maka akan ditindak dan diberi saksi hingga di proses secara hukum sesuai dengan UU yang berlaku.